Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andry Prihandono mengeksekusi Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 280 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020 dengan terpidana Irman. Mantan Dirjen Dikcapil Kementerian Dalam Negeri ini dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung atas kasus e-KTP, Kamis 19 November 2020.
"Irman menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Terpidana tetap dinyatakan terbukti secara dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi E-KTP secara bersama-sama," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Ali menambahkan, selain hukuman penjara, Irman juga dibebani membayar denda sebesar Rp 500 juta. Ketentuannya, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.
Advertisement
"Pidana tambahan juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar USD 500.000 dan Rp 1 miliar dikompensasikan dengan uang yang sudah dikembalikan terpidana kepada KPK sebesar USD 300.000, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," jelas Ali.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bakal Lelang Harta Ketika Tak Dapat Melunasi
Tidak sampai di situ, imbuh Ali, KPK berhak melakukan sita harta benda Irman untuk dapat dilelang. Hal ini dilakukan untuk menutupi uang pengganti jika tidak mampu dilunasi.
"Hal ini dilakukan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun," Ali menandasi.
Advertisement