Sukses

Terdakwa Teroris Aceh Terancam Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Suhendro menyatakan terdakwa Fikram bin Hasbi alias Ayah Banta yang diduga terlibat teroris Aceh terancam hukuman mati. Fikram dituding otak penembakan di perkebunan Satya Agung, Aceh, Desember 2011 lalu.

Liputan6.com, Jakarta: Sidang perdana kasus teroris Aceh dengan terdakwa Fikram bin Hasbi alias Ayah Banta terancam hukuman mati. Fikram dituding otak penembakan di perkebunan Satya Agung, Aceh, Desember 2011 lalu, yang menewaskan tiga pegawai perkebunan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Suhendro mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 14 jo Pasal 6, 7 dan 9, Perpu Nomor 1 tahun 2002. Perpu tersebut ditetapkan menjadi UU No 15 tahun 2003 Tentang tindak pidana teroris. "Terdakwa terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati seperti diatur dalam UU Tindak Pidana Teroris," kata Teguh.

Menurutnya, terdakwa dituding sebagai otak penembakan penjaga toko Istana Boneka di Kabupaten Banda Aceh, 5 Januari 2012. "Atas penembakan tersebut, JPU mengeluarkan pasal alternatif tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana menurut Pasal 340 KUHP," ujarnya kepada majelis hakim yang dipimpin Ahmad Rivai.

Pengacara terdakwa Bachmid menyatakan, tidak akan mengajukan keberatan ataupun eksepsi atas dakwaan tersebut. Pihaknya akan melanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi. "Biar langsung ke agenda saksi saja, nanti akan ada jawaban dari saksi-saksi," kata Fahmi. (ADI/FRD)

    Video Terkini