Sukses

Pengacara Nurhadi Sebut Saksi Jaksa KPK Tak Kenal Kliennya

Keduanya tak mengenal meski saksi menyewa Rahmat Santoso, seorang pengacara yang merupakan adik ipar Nurhadi.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, memastikan saksi yang dihadirkan Jaksa KPK di sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi itu, tidak mengenali kliennya. Keduanya tak mengenal meski saksi menyewa Rahmat Santoso, seorang pengacara yang merupakan adik ipar Nurhadi.

"Saksi dari PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) bernama Onggang JN dalam sidang mengatakan baru mengetahui sosok Nurhadi setelah ada pemeriksaan di KPK. Sebelumnya dia mengaku tidak tahu siapa Nurhadi, meski meski telah menyewa jasa adik iparnya sebagai pengacara di perusahaanya," ujar Rudjito di sela-sela persidangan Nurhadi, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).

Dia meyakini, Onggang menyewa jasa Rahmat Santoso bukan demi memuluskan sengketa MIT melalui kliennya, Nurhadi. Saksi, lanjut dia, menyewa Rahmat karena dikenal sebagai seorang pengacara top.

"Sebutan pengacara top adalah top dalam kaitan dengan kualitas yang bersangkutan, bukan karena dia punya kedekatan atau seorang kerabat dari Nurhadi," yakin Rudjito.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Jauh dari Sangkaan Jaksa

Atas kesaksian Onggang, Rudjito meyakini, kliennya semakin jauh dari sangkaan jaksa KPK. Sebab, saksi yang dihadirkan tidak memiliki kedekatan dengan Nurhadi atas sengketa MIT.

"Dengan ini, KPK belum bisa membuktikan adanya keterkaitan Nurhadi di dalam perkara ini (dugaan suap dan gratifikasi)," Rudjito menandasi.

Kasus menyeret Nurhadi bermula dari sengketa PT MIT dengan PT KBN. KPK menduga Nurhadi terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi guna memenangkan PT MIT.

KPK menyangka, Nurhadi menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari PT MIT. Uang itu diberikan oleh Dirut PT MIT Hiendra Soenjoto, lewat perantara menantu Nurhadi Rezky Herbiyono.

Selain dugaan suap, gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 diberikan untuk Nurhadi dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.