Sukses

Pengacara Minta Hakim Periksa Silang Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo meminta majelis hakim agar bisa melakukan pemeriksaan silang untuk tiga terdakwa kasus surat jalan palsu.

Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo meminta majelis hakim agar bisa melakukan pemeriksaan silang untuk tiga terdakwa kasus surat jalan palsu. Hal ini disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (20/11/2020).

"Karena ini perkara splitzing saya kira saksi silang dilakukan, ketika contoh misalnya pak Djoko Tjandra, Pak Pras ini bisa menjadi saksi pak Djoko Tjandra. Begitu juga sebaliknya," kata Soesilo.

Pemeriksaan silang ini dia minta dilakukan saat agenda pemeriksaan terhadap para terdakwa.

"Nah yang jadi persoalan sekarang supaya enggak bolak balik mungkin pertimbangan apakah saksi ini apakah sekaligus saat pemeriksaan terdakwa," ujarnya.

"Jadi tetap saya mengusulkan saksi silang," tambahnya.

Permintaan tersebut diamini oleh Hakim Ketua Muhammad Sirat, menurutnya, hal itu memang biasa dilakukan di dalam persidangan.

"Memang begitu ya, biasanya disidang. Jadi saksi terdakwa, nanti pada saat pemeriksaan terdakwa ada saudara-saudara yang ingin disampaikan sebagai terdakwa, adakah hal-hal yang perlu ditambahkan untuk menjadi keterangan terdakwa disamping keterangan yang sudah diberikan sebagai saksi. Kan begitu," ujar hakim ketua.

"Memang bisa saksi silang," tambahnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tunda Persidangan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda persidangan surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Kolopaking dan Prasetijo Utomo. Agenda hari ini yakni pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Alasan ditundanya persidangan tersebut, dikarenakan saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh JPU tersebut yakni Choirul Huda tidak dapat dihadirkan secara langsung atau hanya dihadirkan secara virtual. Hal itu menurut majelis hakim bertentangan dengan aturan yang ada.

"Oleh karena keberadaan saudara tidak memenuhi syarat dalam Perma nomor 4 Tahun 2020, jadi majelis tidak bisa mengambil keterangan saudara," kata Hakim Ketua Muhammad Sirad, Jumat (20/11/2020).

Dengan begitu, jatah saksi yang diajukan oleh JPU tersebut sudah selesai. Dengan kata lain, sidang yang nantinya akan dilanjutkan pada Selasa (24/11/2020) mendatang, merupakan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak para terdakwa.

"Sidang selanjutnya untuk pemeriksaan ahli dari terdakwa kita tunda sampai hari Selasa, 24 November," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Djoko Seogiarto Tjandra, Soesilo Aribowo menyebut, saksi yang akan dihadirkan nantinya adalah saksi ahli dari masing-masing terdakwa.

"Yang akan diajukan pada hari Selasa itu adalah 3 ahli dari terdakwa Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking," ujar Soesilo.

"Dari Djoko itu ada satu ahli dr. Mudzakir, kemudian dari Pak Pras itu ada Prof Nurbasuki, saya tidak kalau untuk Ibu Anita. Ahli pidana semua," tutup Soesilo.

Reporter : Nur Habibie

Sumber: Merdeka