Sukses

Akhir Pelarian Bos PT STM Buronan Kasus Investasi Bodong Singkong Racun

Buronan kasus investasi bodong singkong racun itu ditangkap di kawasan Jakarta Barat pada Kamis malam 19 November 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polda Riau meringkus buronan kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi singkong berinisial MYH. Bos PT Sumatera Tani Mandiri (PT STM) ini ditangkap di kawasan Season City, Jakarta Barat, pada Kamis 19 November 2020 malam.

Penangkapan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Teuku Arsya Khadafi.

"Iya benar, Polda Riau yang menangkap," kata Arsya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/11/2020).

MYH selaku Dirut PT STM telah menipu puluhan korban di Riau dan Kalimantan Tengah. Kasus investasi bodong itu bermula pada Desember 2019, saat MYH selaku Dirut PT STM menggaet investor untuk berinvestasi singkong racun jenis cassestart dan jenis BW1.

Tak hanya itu, PT STM juga mengeklaim memiliki mandat pengelolaan lahan di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau seluas 500 hektare untuk ditanami singkong dan aren.

Namun, lahan itu ternyata izin konsesi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang izinnya dipegang PT Arara Abadi. PT STM sendiri menjalin kerja sama dengan masyarakat Desa Kesuma, yang mereka mengaku sebagai investor.

Dengan bermodal perjanjian kerja sama dengan masyarakat itu, pihak PT STM malah menggaet investor lain dan membujuk rayu pengusaha nasional itu. Alhasil dikucurkan uang senilai miliaran rupiah ke rekening PT STM untuk investasi, pada Januari 2020.

Tapi seiringnya waktu berjalan, ternyata singkong yang dijanjikan tak kunjung ditanam. Uang pun sempat diminta dikembalikan, tapi tak kunjung dibayar. Alhasil kasus ini ditenggarai sebagai penipuan bermodus investasi yang kemudian ditindaklanjuti Polda Riau.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Dilaporkan di Kalimantan Tengah

Selain di Riau, MYH juga pernah dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah terkait penipuan investasi singkong tahun 2004.

Dia dilaporkan oleh sejumlah korban penipuan ke Polda Kalteng dengan nomor LP/L/19/I/2014/SPKT tanggal 22 Januari 2014 oleh Suparno dan sejumlah pengusaha Palangkaraya lainnya.

Para korban mengaku dijanjikan investasi singkong yang akibatnya menderita kerugian miliaran rupiah lebih.