Sukses

Anak Buah Basri Sangaji Jadi Saksi Sidang John Kei

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/10) kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung, dengan terdakwa John Refra alias John Kei, Josep Hungan, dan Mukhlis.

Liputan6, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/10) kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung, dengan terdakwa John Refra alias John Kei, Josep Hungan, dan Mukhlis.

Dalam sidang kali ini Hakim akan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tim JPU mendatangkan anak buah Sangadji dan orang yang bekerja di PT Sanex Steel sebagai saksi yang akan didengarkan keterangannya.

Pada sidang sebelumnya JPU juga sudah menghadirkan seorang saksi anak buah Ayung di PT Sanex Steel Indonesia, Sait Tetlageni. Sait, adalah pengawal pribadi Ayung. Dari keterangan Sait, diketahui John Kei pernah beberapa kali bertemu Ayung.

Ratusan polisi terlihat mengawal ketat proses persidangan ini. Setiap pengunjung yang datang digeledah secara teliti. Polisi juga berjaga-jaga di luar gedung pengadilan.

Tan Harry Tantono alias Ayung yang merupakan pengusaha peleburan baja ditemukan PT sanex Steel, tewas pada tanggal 26 Januari 2012 lalu di kamar 2701, Swiss-belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Ayung tewas dengan 32 luka tusuk yang ada di bagian perut, pinggang, dan leher. Polisi menangkap John Kei dan beberapa orang anak buahnya yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan ini.  (ARI)


 
 
    Video Terkini