Sukses

GPII: Pemda Harus Senada dengan Pusat dalam Melawan Covid-19

Rizwansyah mendorong pemerintah daerah untuk menjalankan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Prokes untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Rizwansyah mendorong pemerintah daerah untuk menjalankan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Prokes untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19

"Karena ini bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi segenap rakyat," kata rizwansyah Selasa, (24/11/2020).

Menurutnya, pemerintah daerah harus senada dengan pemerintah pusat dalam melawan covid-19 ini, jangan jalan sendiri, mengingat Covid-19 belum selesai, ini bisa tambah kalau pemerintah daerah jalan sendiri" jelasnya.

Pencegahan pandemi Covid-19 merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah harus didorong untuk tetap konsisten melakukan upaya taktis dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Rizwansyah menjelaskan bahwa intrusi Mendagri ini merupakan teguran untuk pemerintah daerah yang lalai pada tanggung jawabnya atas Covid-19 yang membahayakan ratusan juta nyawa rakyat Indonesia.

"Instruksi Mendagri ini harus di apresiasi, sebab masih banyak pemerintah daerah yang lalai. Setiap hari meningkat, instruksi Mendagri ini merupakan teguran bagi pemerintah daerah agar konsisten melawan Covid-19. Bila perlu pemerintah daerah yang lalai, jangan hanya di tegur tapi diberi sanksi," tutupnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Instruksi Mendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Adapun instruksi ini ditujukan kepada gubernur, bupati, atau wali kota pasca terjadinya kerumunan massa beberapa hari lalu.

Setidaknya, ada enam poin dalam instruksi yang diteken Rabu (18/11/2020) hari ini. Dalam poin keempat, Tito mengingatkan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan apabila melanggar ketentuan.

"Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah," seperti dikutip dari salinan Instruksi Mendagri, Rabu.

Pada diktum keempat, dijelaskan bahwa dalam Pasal 78 UU Pemda, kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Pasal 78 ayat (2) UU Pemda, berdasarkan diktum keempat Instruksi Mendagri, kepala daerah dapat diberhentikan salah satunya jika dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah.

Kemudian, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah/wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, hingga melakukan perbuatan tercela. Instruksi Mendagri sendiri dibuat sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tentang konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19.

Tito mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya secara sistematis dan masif serta mengeluarkan biaya besar untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Mulai dari, sosialiasi memakai masker, menjaga jarak, menyedikan sarana mencuci tangan, dan upaya mencegah terjadinya kerumunan.