Sukses

Keterpakaian Tempat Tidur Isolasi dan ICU Covid-19 di Jakarta Meningkat Dalam Sepekan

Anies menyatakan, untuk tempat tidur isolasi sudah terisi 4.417 dari 6.012 atau 73 persen, atau 27 persen masih tersedia.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, adanya peningkatan keterisian tempat tidur di 98 Rumah Sakit (RS) rujukan Covid-19 saat satu pekan terakhir.

Dia menyatakan, untuk tempat tidur isolasi Covid-19 sudah terisi 4.417 dari 6.012 atau 73 persen, atau 27 persen masih tersedia.

"Di sisi lain, keterpakaian ruang ICU sudah mencapai 70 persen atau 591 sudah terisi dari 841 kapasitas maksimalnya," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11/2020).

Secara data yang ada keterpakaian tempat tidur isolasi selama satu pekan terakhir yakni 66 persen (10/10/2020), 63 persen (17/10/2020), 59 persen (24/10/2020), 54 persen (31/10/2020), 56 persen (7/11/2020), 63 persen (14/11/2020) dan 73 persen (21/11/2020).

Lalu, data untuk keterpakaian tempat tidur ICU yakni 67 persen (10/10/2020), 66 persen (17/10/2020), 62 persen (24/10/2020), 59 persen (31/10/2020), dan 60 persen (7/11/2020), 68 persen (14/11/2020), dan 70 persen (21/11/2020).

"Perlu kami ingatkan bahwa Covid-19 adalah penyakit menular yang bukan hanya dilihat soal tingkat kesembuhannya yang tinggi, tapi juga penularannya yang begitu mudah dan masif," ucapnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meminta agar masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk meminimalisir penularan Covid-19. Selain itu, dia menyebut hal tersebut guna untuk melindungi para tenaga kesehatan.

"Tetap disiplin protokol kesehatan. Laporkan bila terjadi pelanggaran. Jangan ragu untuk menghubungi kami bila mengalami gejala atau merasa terpapar," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

PSBB Transisi Diperpanjang

Sebelumnya, Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan hingga 6 Desember 2020.

Dia mengatakan perpanjangan tersebut telah berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1100 Tahun 2020.

"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11/2020).