Sukses

Anies Baswedan Sebut Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Naik 4,95 Persen

Dalam dua pekan terakhir, kasus aktif Covid-19 di Jakarta naik 4,95 persen dari sebelumnya 8.026 pada 7 November menjadi 8.444 pada 21 November.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, Pemprov DKI mencatat adanya lonjakan kasus aktif virus corona Covid-19 sebesar 4,95 persen selama dua pekan terakhir, yakni dari 8.026 kasus menjadi 8.444 kasus.

"Pemprov DKI Jakarta mencatat terdapat lonjakan kasus aktif sebesar 4.95 persen selama 14 hari terakhir yaitu 8.026 pada 7 November menjadi 8.444 pada 21 November," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (22/10/2020).

Kendati begitu, dia menyatakan adanya tren penurunan kasus aktif Covid-19 yakni 13.155 kasus pada (26/9/2020), 13.253 kasus pada (10/10/2020), 12.481 kasus pada (24/10/2020) dan 8.026 kasus pada (7/11/2020).

Secara persentase, kasus aktif di Jakarta terus menurun setiap dua pekannya yaitu 6,7 persen pada (21/11/2020) dari sebelumnya 7,2 persen pada (7/11/2020), 12,5 persen pada (24/10/2020), 15,5 persen (10/10/2020) dan 18,7 persen pada (26/9/2020).

"Persentase kasus aktif ini merupakan perbandingan antara total kasus aktif dibandingkan dengan total akumulasi kasus terkonfirmasi positif," ucapnya.

Selain itu, Anies mengatakan, persentase total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 menunjukkan sedikit kenaikan dalam dua pekan terakhir. Pada 21 November, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 125.822 orang atau meningkat 11.62 persen dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 111.201 kasus (7/11/2020).

"Padahal kita menyaksikan sebelumnya menunjukkan tren penurunan dalam pertambahan kasus yaitu 18,03 persen pada 26 September-10 Oktober, 14,57 persen pada 10-24 Oktober, dan 9,87 persen pada 24 Oktober-7 November 2020," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Perpanjang PSBB Transisi

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan hingga 6 Desember 2020.

Dia mengatakan perpanjangan tersebut telah berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1100 Tahun 2020.

"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11/2020).