Liputan6.com, Jakarta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berencana meminta klarifikasi kepada Polri terkait penertiban baliho Rizieq Shihab oleh TNI, padahal hal itu merupakan tugas dari kepolisian dan Satpol PP.
Terkait hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya akan menanggapi setelah surat tersebut diterima.
Baca Juga
"Nanti kita tunggu suratnya baru kita jawab," tutur Argo saat dikonfirmasi, Senin (23/11/2020).
Advertisement
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, dalam waktu dekat Kompolnas akan menyampaikan pertanyaan kepada Kapolri melalui surat, terkait adakah koordinasi dengan Polri sebelum TNI melakukan pencopotan baliho Rizieq Shihab.
"Mekanisme Kompolnas apabila ada kasus menonjol, seperti TNI yang mencopot spanduk, bukan Polri dan Satpol PP, saat ini kami lakukan dengan meminta klarifikasi kepada Polri," ujar Yusuf di Jakarta, Sabtu 21 November 2020, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Yusuf, penertiban baliho Rizieq Shihab yang dipandang melanggar aturan bukan merupakan tugas dari TNI sehingga menimbulkan pertanyaan tentang ketidakhadiran polisi dan Satpol PP.
Ia mengatakan setiap pelanggaran aturan memiliki implikasi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga seharusnya Polri tidak berdiam diri.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Polda Metro Dukung Langkah Kodam Jaya
Ada pun sebelumnya Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan tindakan anggota TNI menurunkan baliho berisi ajakan revolusi bergambar tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab adalah atas perintahnya.
Menanggapi hal itu, pimpinan Polda Metro Jaya menyatakan mendukung langkah Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman untuk menurunkan paksa spanduk di berbagai lokasi di Ibu Kota.
Polda Metro Jaya menyatakan terdapat regulasi yang dilanggar dalam pemasangan spanduk tersebut, antara lain peraturan daerah (perda) terkait pemasangan spanduk atau alat peraga sejenis di ruang publik, serta aturan perpajakan.
Advertisement