Liputan6.com, Jakarta Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyebutkan Gunung Merapi di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah mengalami guguran tebing lava lama berdasarkan pengamatan pada Minggu, 22 November 2020.
Kepala BPPTKG Hanik Humaida mengatakan guguran tersebut dari tebing lava tahun 1954 yang berada di dinding kawah utara. Material jatuh ke dalam kawah dan hingga saat ini tidak berpengaruh pada aktivitas vulkanik Gunung Merapi.
"Guguran seperti ini merupakan kejadian yang biasa terjadi pada saat Gunung Merapi mengalami kenaikan aktivitas menjelang erupsi," kata Hanik, Senin (23/11/2020).
Advertisement
Ia menjelaskan guguran tebing lava lama terpantau dari CCTV pengamatan Gunung Merapi yang dipasang di Deles pada Minggu, 22 November 2020, pukul 06.50 WIB. Guguran ini tercatat di seismogram dengan amplitudo 75 mm dan durasi 82 detik.
"Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mematuhi rekomendasi dari BPPTKG serta arahan dari BPBD dan pemerintah daerah setempat," kata dia seperti dikutip dari Antara.
Setelah statusnya ditetapkan menjadi Siaga sejak 5 November 2020, hingga saat ini aktivitas kegempaan di Gunung Merapi tercatat masih cukup tinggi.
Ia menjelaskan kegempaan dangkal yang dominan terjadi pada aktivitas Gunung Merapi mengakibatkan ketidakstabilan material lama yang ada di puncak.
Pada periode pengamatan pada 22 November hingga pukul 24.00 WIB terpantau terjadi 50 gempa guguran, 81 kali gempa embusan, 342 kali gempa multifase, 41 kali gempa vulkanik dangkal, dan 1 kali gempa tektonik jauh.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Potensi Bahaya Radius 5 Kilometer
BPPTKG mempertahankan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga. Potensi bahaya akibat erupsi Merapi diperkirakan maksimal dalam radius lima kilometer dari puncak.
Untuk penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam kawasan rawan bencana (KRB) III direkomendasikan untuk dihentikan.
BPPTKG meminta pelaku wisata tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III, termasuk kegiatan pendakian ke puncak Gunung Merapi.
Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta; Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah juga diminta mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan upaya mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi yang bisa terjadi setiap saat.
Advertisement