Liputan6.com, Jakarta - Kapendam Jaya Letkol Arh Herwin Budi Saputra menyampaikan, ada sejumlah alasan prajurit TNI turun langsung menurunkan baliho Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Salah satunya terkait isinya yang dinilai provokatif.
"Yang bertuliskan provokasi dan tidak sesuai dengan aturan Perda. Karena memasang baliho ada tempatnya. Nah gitu kira-kira, jadi tidak ada asal-asalan saja," tutur Herwin di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2020).
Menurut Herwin, tugas penurunan baliho memang kewenangan Satpol PP sebagai penegak hukum aturan Pemerintah Daerah (Pemda). Berbagai baliho yang melanggar aturan pun sebenarnya telah ditangani.
Advertisement
"Itu kewenangan Pemda, tapi kenapa Rizieq Shihab ini karena memprovokasi sekali bahasanya, revolusi akhlak, emang ada apa dengan Indonesia. Mengajak seperti apa dan bahasa-bahasa itu sudah mengganggu stabilitas," jelas dia.
Herwin menegaskan, ke depan tidak lagi hanya TNI saja yang menurunkan baliho. Kini Pandam Jaya bersama Kapolda Metro Jaya telah berkoordinasi untuk melakukan hal tersebut bersama sampai pihak FPI paham akan aturan tersebut.
"Kita akan lihat reaksinya FPI, Panglima sama Kapolda akan bersama itu. Jadi tidak ada lagi TNI, ini bersama-sama," Herwin menandaskan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
900 Baliho Akan Diturunkan
Sementara itu, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengaku masih menerima laporan adanya baliho Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Dia menegaskan akan menurunkan semua baliho tersebut.
"Kurang lebih ada sekitar 900-an di DKI, masih berlanjut, momentum serangan jangan berhenti, masih banyak, saya masih banyak pengaduan dari masyarakat ini belum dicopot, kita akan terus sinergi dengan polisi. Sekarang bahkan ada masyarakat ikut turunkan," tutur Dudung di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (23/11/2020).
Menurut Dudung, pihaknya juga akan terus memberikan imbauan ke massa FPI dan masyarakat umum agar mau mengerti tentang hukum yang berlaku. Sehingga ke depan tidak ada pemasangan baliho yang menyalahi aturan.
"Bukan hukumnya dia. Hukum yang berlaku di pemerintah negara Republik Indonesia harus taat kepada hukum dan taat kepada pemerintah kalau dia sebagai warga negara yang baik, itu saja," jelasnya.
Advertisement