Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte. Irjen Napoleon merupakan terdakwa perkara suap pengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra.
"Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Napoleon Bonaparte tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis dalam putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020).
Dengan ditolaknya eksepsi penasihat hukum, maka persidangan kasus red notice Djoko Tjandra itu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi.
Advertisement
"Memerintah penuntut umum melanjutkan perkara dengan dengan menghadirkan saksi-saksi," kata Hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihan hukum terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.
"Memohon majelis hakim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara memutus menolak keseluruhan nota keberatan yang diajukan pengacara terdakwa," ujar Jaksa Erianto di Pengadilan Tipikor, Senin (16/11/2020).
Jaksa juga meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang dibuat tim penuntut umum sudah memenuhi syarat sesuai KUHP. Maka dari itu, jaksa meminta hakim melanjutkan sidang perkara ini dengan mendengarkan keterangan para saksi.
"Menyatakan bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat yang ditentukan. Melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Irjen Pol Napoleon," kata Jaksa.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tolak Penangguhan Penahanan
Pada sidang hakim menolak permintaan penangguhan penahanan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Irjen Napoleon merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan surat red notice Djoko Soegiarto Tjandra.
"Sehubungan dengan permintaan soal penangguhan penahanan untuk sementara majelis belum dapat pertimbangkan permohonan tersebut," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Senin (16/11/2020).
Irjen Napoleon didakwa menerima sejumlah uang untuk mengurus status red notice Djoko Tjandra. Jaksa penuntut umum menyebut Irjen Napoleon menerima uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu.
Jaksa menyebut, Irjen Napoleon menerima aliran uang tersebut langsung dari terdakwa Tommy Sumardi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Advertisement