Sukses

Anies Baswedan Tunjuk 2 Pejabat yang Berwenang Tanda Tangani Surat Penyediaan Dana

Anies Baswedan menunjuk dua pejabatnya yang diberikan wewenang untuk menandatangani surat penyediaan dana berdasarkan nilai yang telah ditetapkan.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk dua pejabatnya yang diberikan wewenang untuk menandatangani surat penyediaan dana berdasarkan nilai yang telah ditetapkan.

Hal tersebut berdasarkan Kepgub Nomor 1119 tahun 2020 tentang Pejabat yang Diberi Wewenang Untuk dan atas Nama Gubernur Menandatangani Surat Penyediaan Dana. Kepgub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 11 November 2020.

"Menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Wakil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pejabat yang diberi wewenang menandatangani Surat Penyediaan Dana (SPD)," kata Anies dalam Kepgub yang dikutip Liputan6.com, Senin (23/11/2020).

Dia menyatakan, bila Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah berhalangan, maka penandatanganan Surat Penyediaan Dana (SPD) dilaksanakan oleh Wakil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Namun, bila keduanya berhalangan maka penandatanganan tersebut dilakukan oleh pelaksana harian atau pelaksana tugas yang telah ditunjuk.

"Penandatanganan Surat Penyediaan Dana sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dapat dilakukan secara elektronik sesuai dengan kesiapan sistem elektronik," jelas kepgub Anies tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Batasan Anggaran

Dalam kewenangan penandatanganan tersebut, batasan anggaran untuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yakni lebih dari Rp 10 milliar. Sedangkan Wakil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah hanya sampai Rp 10 milliar.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan hingga 6 Desember 2020.

Dia mengatakan perpanjangan tersebut telah berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1100 Tahun 2020.

"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11/2020).

  • Anies Baswedan menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia ke-29 pernah menjadi rektor termuda se-Indonesia
    Anies Baswedan pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia ke-29 pernah menjadi rektor termuda se-Indonesia

    Anies Baswedan