Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, mengusulkan 10 Rancangan Undang-Undang inisiatif pemerintah untuk bisa dimasukkan dalam RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021.
Adapun ini disampaikan Yasonna dalam Rapat Kerja Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 dan Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 di Gedung Parlemen, Kompleks DPR, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Baca Juga
Dia menegaskan, usulan RUU yang disampaikan pemerintah, mempertimbangkan hasil Prolegnas prioritas tahun 2020 dan kebutuhan RUU baru.
Advertisement
Adapun, RUU yang diusulkan pemerintah, 7 diantaranya merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 yang dilanjutkan pembahasannya di tahun 2021.
Ketujuh RUU tersebut ialah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, RUU Landas Kontinen (RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia), RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU tentang Ibukota Negara, serta RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Selain itu, pemerintah juga mengajukan tiga usulan RUU baru dalam Daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021, yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law sektor keuangan).
"Berkenaan dengan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021, Pemerintah akan mengusulkan RUU dengan mempertimbangkan hasil capaian Prolegnas Prioritas 2020 dan kebutuhan RUU baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan menyiapkan naskah akademik dan RUU-nya," kata Yasonna.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
RUU Diperlukan
Yasonna menyebut masing-masing RUU baru yang diusulkan pemerintah tersebut punya arti yang sangat penting ke depannya.
Menurutnya, RUU tentang Hukum Acara Perdata yang pernah diajukan dalam Prolegnas Tahun 2019 merupakan hal penting dalam memberi kepastian hukum dalam perkembangan penyelesaian persengketaan perkara perdata.
"Apalagi dengan perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi, menuntut adanya peradilan yang dapat mengatasi penyelesaian persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif dan efisien," ujar Yasonna.
Sementara RUU tentang Wabah bertujuan mengganti UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum masyarakat. Menurut Yasonna, regulasi yang ada saat ini hanya mengatur upaya penanggulangan pada saat wabah sudah terjadi seperti munculnya pandemi Covid-19.
"Ke depan, RUU ini akan mengatur secara komprehensif mengenai pencegahan dan deteksi dini sebuah wabah sebagai upaya meminimalisir penularan, menurunkan jumlah kasus, jumlah kematian, risiko kecacatan, dan perluasan wilayah, serta dampak malapetaka yang ditimbulkan," ucap dia.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agats tersebut, Yasonna juga menyampaikan tiga usulan perubahan RUU dalam prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024. Ketiga RUU tersebut ialah RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Jaminan Benda Bergerak, serta RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.
"Saya berharap DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah bersama-sama memperkuat komitmen serta kerjasama dalam mewujudkan penyusunan prolegnas yang realistis, simpel, dan responsif sebagai instrumen perencanaan dalam pembentukan UU," kata Yasonna.
Advertisement