Liputan6.com, Jakarta - Artis Millen Cyrus ditangkap polisi pada Minggu 22 Oktober 2020, diduga terkait kasus narkoba.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni, berharap polisi memperhatikan faktor psikologis Millen Cyrus jika ingin menahan artis tersebut. Mengingat ini berkaitan dengan gender.
Baca Juga
"Salah satu yang jadi kebingungan atas kasus ini kan sekarang terkait penempatan sel, di mana mungkin secara fisik Millen ini laki-laki, namun jiwanya perempuan. Nah, ini perlu sangat dipertimbangkan faktor psikologisnya," kata Sahroni, dalam keterangannya, Rabu (23/11/2020).
Advertisement
Oleh karena itu, dia menuturkan, untuk kasus Millen Cyrus ini, polisi harus bijak saat menanganinya. Dia juga menuturkan, ada berbagai faktor pertimbangan lain yang harus dilihat aparat kepollisian sebelum menentukan penempatan sel, misalnya soal keamanan dan perlu berkonsultasi.
"Selama proses ini, baiknya Millen ditempatkan di sel khusus, supaya aman," jelas Sahroni.
Dia juga menyarankan, sebaiknya pengguna narkoba direhab di pusat rehabilitasi dibanding dipenjara. Diduga Millen Cyrus menggunakan narkoba jenis sabu. "Lebih baik pengguna narkoba itu direhab. Agar bisa direhabilitasi juga kejiwaan dan aspek psikologisnya," kata Sahroni.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Masih Dikembangkan
Sebelumnya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta Nasution, mengatakan, Millen Cyrus ditangkap atas kepemilikan barang bukti sabu-sabu pada Minggu dinihari tadi, 22 November 2020.
"Dini hari tadi mas," ujar Ahrie Sonta.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus yang melibatkan figur publik tersebut.
"Kita kembangkan dulu ya mas," kata Ahrie Sonta.
Advertisement