Sukses

Polri Sempat Endus Keberadaan Djoko Tjandra di Taiwan dan Korsel

Mantan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Komjen (Purn) Setyo Wasisto kembali dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara red notice Djoko Tjandra.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Komjen (Purn) Setyo Wasisto kembali dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020) itu, ketua majelis hakim Muhammad Damis menanyakan apakah pernah ada surat terkait penangkapan maupun pencekalan untuk Djoko Tjandra selama Setuyo menjabat pada 2013-2015.

"Pertama, saya pernah menyurat ke Interpol Taiwan. Karena ada info saudara Djoko Tjandra sering ke sana. Sehingga kami minta kerja sama dengan interpol Taiwan untuk meminta atensi," ujar Setyo.

Tidak hanya ke bersurat ke Interpol Taiwan, Setyo pernah bersurat untuk kedua kalinya ke Interpol Korea Selatan (Korsel). Saat itu Polri mendapatkan informasi putra atau putri Djoko Tjandra menikah di Korsel.

"Sehingga, kami berharap ada kerja sama Interpol Korea menangkap yang bersangkutan apabila masuk Korea," ungkap Setyo.

Kendati demikian, Setyo tak mengingat jelas waktu detailnya surat tersebut diberikan. Dia ia hanya mengingat surat ke Interpol Taiwan itu dikirim pada 2014, sementara surat ke Korsel 2015.

"Dalam kurun waktu jabatan saya, lupa. Tetapi untuk ke Taiwan 2014, Korea 2015 kalau tidam salah," jelasnya.

Atas hal itu, majelis hakim kembali menanyakan terkait masa berlakunya status red notice Djoko Tjandra pada 2015.

"Saya melakukan surat dengan merujuk nomor kontrol red notice Djoko Tjandra dan itu selalu kami tembuskan ke Lyon. Dan tak pernah ada penolakan yang berarti menurut saya masih berlaku," jawab Setyo yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Humas Polri tersebut saat ditanya hakim.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pernah Peringatkan Kemenkumham dan Kejagung

Sebelumnya, Komjen (Purn) Setyo Wasisto juga telah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap terkait penghapusan nama Joko Sugiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Setyo memberikan kesaksian, pernah mengingatkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia maupun Kejaksaan Agung terkait prediksi kedatangan Djoko Tjandra ke Indonesia.

"Tanggal 12 Februari 2015, itu muncul di koran Kompas yang menyatakan bahwa orang tua dari saudara Joko Soegiarto Tjandra itu meninggal dunia. Kemudian anggota kami melapor, kami buat surat, karena ini harus cepat," kata Setyo di ruang sidang Hatta Ali pada Kamis (19/11/2020).

Hal itu sebagaimana yang terjadi pada Februari 2015, Setyo mengirimkan surat bernomor R/08/2/2/2015 Divhubinter tanggl 12 Februari 2015 kepada dua institusi tersebut usai mengetahui pemberitaan meninggalnya ayah Djoko Tjandra yang diketahui bernama Tjandra Kusuma.

"Oleh sebab itu, kami mengingatkan Kejaksaan sebagai pemegang kasusnya dan Imigrasi sebagai tempat perlintasan imigrasi. Jadi surat itu bersifat mengingatkan. Karena kemungkinan, logikanya kalau orang tua meninggal, pasti (anaknya) akan datang. Kita mengingatkan supaya kita waspada," jelasnya.

Namun demikian dalam proses pemantauan tersebut, pihaknya tak penah mendapati jika Djoko Tjandra datang, bahkan di tempat pemakaman ayahnya yang pada saat itu dimakamkan di San Diego Hills, Karawan, Jawa Barat.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka