Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap selebgram Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel kawasan Jakarta Utara pada Minggu 22 November 2020.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang menyalurkan narkoba ke Millen.
Baca Juga
"Sabunya diantarkan oleh orang, kita masih melakukan penyelidikan, ada dua orang kita masih cari sampai sekarang," kata Ahrie Sonta di Jakarta, Senin (23/11/2020).
Advertisement
Millen ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram beserta alat isapnya. "Ada bong, satu. Lalu ada sabu 0,36 gram dengan minuman keras," katanya.
Menurut Ahrie Sonta, Millen sudah beberapa kali memakai barang haram tersebut.
"Mba Millen sudah beberapa kali menggunakan, ya tidak terlalu lama menggunakan sabu tersebut. Lalu di Bali dan juga di kegiatan-kegiatan tersangka," tandas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditahan di sel pria
Polisi menetapkan selebgram Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus (21) sebagai tersangka kasus narkoba. Millen akan ditempatkan di sel pria di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.Â
"Kalau Millen sudah kita tetapkan menjadi tersangka, karena kan dia positif dan barang buktinya ada pada dia," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11).Â
Ahrie menjelaskan, pihaknya menjebloskan Millen ke sel pria dikarenakan mengikuti jenis kelamin yang tertera di KTP.Â
"Ya sesuai dengan jenis kelamin yang tertera di KTP-nya, ya. Ya sementara di KTP-nya beliau, laki-laki," kata Ahrie.Â
Millen ditangkap di Jakarta bersama seorang pria berinisial JR (33). JR saat ini berstatus sebagai saksi dan masih diperiksa. Sejauh ini, ia negatif sabu. Â
"JR negatif (sabu), dia masih saksi. Nanti kita periksa dulu. Kira-kira dia pengguna, pemakai, atau dia apa," kata dia. Â
Â
Advertisement