Sukses

Top 3 News: Dukungan Panglima TNI Kepada Pangdam Jaya soal Baliho Rizieq

Keputusan Pangdam Jaya menurunkan baliho Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab juga telah dilaporkan ke Panglima TNI.

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini terkait ketegasan sikap Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman soal baliho Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Menurut Pangdam Jaya, pihaknya mengaku masih menerima laporan adanya baliho Rizieq Shihab di jalan. Dengan tegas, ia akan menurunkan baliho tersebut.

Dudung berujar, pihaknya juga akan terus memberikan imbauan ke massa FPI dan masyarakat umum agar mau mengerti tentang hukum yang berlaku, sehingga ke depan tidak ada pemasangan baliho yang menyalahi aturan.

Berita terpopuler lainnya yang banyak dicari pembaca kanal News Liputan6.com adalah terkait Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mendukung langkah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menertibkan dan menurunkan baliho Rizieq Shihab. Hal itu disampaikan Kapuspen TNI Mayjen Ahmad Riad.

Menurut Riad, keputusan Pangdam Jaya menurunkan baliho juga telah dilaporkan ke Panglima TNI. Penertiban baliho Rizieq Shihab pun dinilai dapat terus dilakukan sesuai kebijakan Dudung selaku Pangdam Jaya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk dua pejabatnya yang diberikan wewenang untuk menandatangani surat penyediaan dana berdasarkan nilai yang telah ditetapkan.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Senin, 23 November 2020:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Pangdam Jaya: Masih Ada 900 Baliho Rizieq Shihab di Jakarta yang Belum Dicopot

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengaku masih menerima laporan adanya baliho Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Dia menegaskan akan menurunkan semua baliho tersebut.

"Kurang lebih ada sekitar 900-an di DKI, masih berlanjut, momentum serangan jangan berhenti, masih banyak, saya masih banyak pengaduan dari masyarakat ini belum dicopot, kita akan terus sinergi dengan polisi. Sekarang bahkan ada masyarakat ikut turunkan," tutur Dudung di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Senin, 23 November 2020.

Menurut Dudung, pihaknya juga akan terus memberikan imbauan ke massa FPI dan masyarakat umum agar mau mengerti tentang hukum yang berlaku, sehingga ke depan tidak ada pemasangan baliho yang menyalahi aturan.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

Kapuspen: Panglima TNI Dukung Pangdam Jaya Turunkan Baliho Rizieq Shihab

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mendukung langkah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menertibkan dan menurunkan baliho Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Hal itu disampaikan Kapuspen TNI Mayjen Ahmad Riad.

"Yang perlu saya garisbawahi, memang tanggung jawab menurunkan itu Pangdam Jaya. Panglima TNI mendukung dan memang tidak perlu langsung mengeluarkan perintah, karena yang bisa menilai wilayahnya ya Pangdam," tutur Riad di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Selatan, Senin, 23 November 2020.

Menurut Riad, keputusan Pangdam Jaya menurunkan baliho juga telah dilaporkan ke Panglima TNI. Penertiban baliho Rizieq Shihab pun dinilai dapat terus dilakukan sesuai kebijakan Dudung selaku Pangdam Jaya.

"Jadi saat Pangdam mengambil keputusan, Panglima mendukung," jelasnya.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

Anies Baswedan Tunjuk 2 Pejabat yang Berwenang Tanda Tangani Surat Penyediaan Dana

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk dua pejabatnya yang diberikan wewenang untuk menandatangani surat penyediaan dana berdasarkan nilai yang telah ditetapkan.

Hal tersebut berdasarkan Kepgub Nomor 1119 tahun 2020 tentang Pejabat yang Diberi Wewenang Untuk dan atas Nama Gubernur Menandatangani Surat Penyediaan Dana. Kepgub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 11 November 2020.

"Menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Wakil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pejabat yang diberi wewenang menandatangani Surat Penyediaan Dana (SPD)," kata Anies dalam Kepgub yang dikutip Liputan6.com, Senin, 23 November 2020.

Dia menyatakan, bila Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah berhalangan, maka penandatanganan Surat Penyediaan Dana (SPD) dilaksanakan oleh Wakil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Selengkapnya...