Sukses

Dorongan Bubarkan FPI Mengemuka, Ini Kata Muhammadiyah

Dorongan agar membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI) kembali ramai mengemuka dengan adanya hashtag #BubarkanFPI yang menjadi trending di Twitter.

Liputan6.com, Jakarta Dorongan agar membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI) kembali ramai mengemuka dengan adanya hashtag #BubarkanFPI yang menjadi trending di Twitter. Sebelumnya juga ada pernyataan dari Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang menyebut apabila perlu FPI dibubarkan saja, menyusul sejumlah kegiatan melanggar aturan yang dilakukan ormas tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menyerahkan munculnya wacana pembubaran ormas FPI yang mengemuka di publik kepada negara.

"Negara sudah punya konstitusi, negara sudah punya perundang-undangan, negara sudah punya aturan, dan negara sudah punya perangkat," kata Haedar Nashir secara daring saat konferensi pers Jelang Tarjih Muhammadiyah XXXI di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Senin (23/11/2020).

Menurut Haedar, implementasi dari konstitusi, serta peraturan perundang-undangan disertai perangkat aparat yang dimiliki, sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara.

Dengan berbagai instrumen yang dimiliki tersebut, menurut dia, munculnya berbagai tindakan melawan hukum seperti gerakan separatisme, tindakan kriminal, serta gerakan melawan hukum lainnya selayaknya menjadi kewenangan negara untuk menindak.

"Segala macam gerakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, dengan perundang-undangan, dengan hukum yang berlaku, dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku, ya dipulangkan kepada negara dan seluruh instrumennya untuk melakukan tugas dan kewajiban-nya," tutur Haedar seperti dikutip dari Antara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Hanya Bertugas Berdakwah

Muhammadiyah beserta gerakan keagamaan lainnya, menurut Haedar, memiliki tugas untuk berdakwah serta menyebarluaskan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehingga tidak perlu dibebani oleh hal-hal yang telah menjadi tanggung jawab negara.

"Karena itu semuanya dikembalikan kepada negara dengan dasar hukum konstitusi dan peraturannya serta praktik untuk melakukan tugas dan kewajiban-nya," ucap dia.Â