Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan hingga saat ini pelanggaran penggunaan masker di masyarakat masih terus diterapkan.
Pelaksanaan pemberian sanksi pelanggaran masker berdasarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Baca Juga
"Kalau tidak menggunakan masker bisa denda Rp 250 ribu, kumpulan denda sudah sampai Rp 5 miliar," kata Anies dalam video YouTube Layanan Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Advertisement
Saat ini kata Anies, kedisiplinan masyarakat untuk menggunakan masker belum mencapai 85 persen. Bahkan persentase penggunaan masker pernah hanya mencapai 65 persen.
"Hari ini jumlah penduduk Jakarta yang menggunakan masker proporsinya sekitar 75 persen. Tapi naik turun ada masa kita 65 persen ada masanya kita 80 persen," ucapnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan pihaknya pernah mendistribusikan sebanyak 22 juta masker kepada masyarakat pada April 2020.
"22 juta masker ini dibagikan secara gratis. Kenapa 22 juta, Karena itulah jumlah penduduk kita dikali dua," ujar Anies.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Karena Libur Panjang
Sementara itu, Anies menyatakan kenaikan kasus positif Covid-19 efek dari pelaksanaan libur panjang beberapa hari yang lalu. Sebelumnya, kasus harian Covid-19 di Jakarta sempat mengalami penurunan.
"Tapi ketika kita sudah mulai turun nih, tiba-tiba ada long weekend, kita tetap laksanakan. Konsekuensinya kita sekarang mulai menyaksikan kenaikan lagi peak-nya," jelasnya.
Advertisement