Sukses

Ombudsman Sarankan Pembentukan Tim Khusus Selesaikan Kasus Gagal Bayar

Menurut Alamsyah, tim khusus ini nantinya tidak hanya menangani aspek pidana saja, melainkan juga mengurusi masalah kerugian yang ditimbulkan akibat kasus gagal bayar ini.

Liputan6.com, Jakarta Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengusulkan agar pemerintah membentuk tim khusus menyelesaikan skandal kasus gagal bayar di industri keuangan Indonesia.

Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, berdasarkan hasil kajian Ombudsman, permasalahan kasus gagal bayar di industri keuangan Indonesia sudah sangat sistemik dan perlu pembenahan hingga ke akarnya.

"Kalau saya boleh menyarankan, sebaiknya pemerintah membentuk tim khusus untuk menangani (skandal kasus gagal bayar) ini," ujar Alamsyah, Selasa (24/11/2020).

Menurut Alamsyah, tim khusus ini nantinya bisa dibuat menjadi terpadu. Sehingga, tim ini tidak hanya menangani aspek pidana saja, melainkan juga mengurusi masalah kerugian yang ditimbulkan akibat kasus gagal bayar ini.

"Jadi di satu sisi ada aspek penegakan hukumnya, di sisi lainnya ada mitigasi terhadap masyarakat, terhadap investor, terhadap juga nasabah industri asuransi, karena ini tidak sedikit, tapi banyak," kata dia.

Alamsyah berpandangan, kasus gagal bayar di industri keuangan bukan masalah kecil. Sebab, banyak industri keuangan yang dikajinya bermasalah. Salah satunya, industri koperasi, asuransi, dan yang lainnya.

"Bukan hanya industri asuransi tapi beberapa koperasi dan lain sebagainya yang dulu sudah terlanjur dibiarkan sampai memiliki aset triliunan, nah yang mengumpulkan dana dari masyarakat, ini kan juga harus dicari solusinya," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Deretan Perusahaan Keuangan Gagal Bayar

Alamsyah menegaskan, permasalahan ini bukan hanya kesalahan dari pemilik industri atau para nasabah, melainkan pihak pengawas dan otoritas yang seharusnya mengawasi industri keuangan ini.

Sejauh ini, tercatat ada beberapa perusahaan yang bergerak disektor keuangan mengalami gagal bayar. Misalnya saja di sektor koperasi, mulai dari Koperasi Indo Surya, Koperasi Hanson, LiMa Garuda, Koperasi Pracico, dan Koperasi Sejahtera Bersama. Kemudian, di sektor investasi dan pengelolaan aset, yaitu Minna Padi Asset Management, Victoria Manajemen Investasi, Mahkota Investama, Emco Asset Management, Narada Asset Management dan yang terbaru ialah Indosterling Optima Investama.

Sementara di sektor asuransi terdapat beberapa perusahaan yang bermasalah seperti PT Asuransi Bumiputera (AJB), PT Asuransi Jiwasraya, WanaArtha Life, dan Kresna Life.

"Jadi menurut saya baiknya pemerintah membentuk tim terpadu untuk ini dengan target-target waktu penyelesaian yang paling jelas dan paling konkret. Tidak mungkin juga bisa selesai dengan cepat tapi masyarakat itu mengetahui apa yang akan dilakukan, apa risiko-risiko, dan kemudian bagaimana meminimalisasi kerugian mereka," Alamsyah menegaskan.