Sukses

Edhy Prabowo Menteri Pertama di Kabinet Jilid II Jokowi yang Ditangkap KPK

Sebelum Edhy Prabowo, sejumlah menteri yang ditangkap yaitu Idrus Marham dan Imam Nahrawi

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soetta, Rabu (25/11/2020), dini hari. 

Penangkapan Edhy Prabowo ini menjadikan catatan penting karena dia menjadi menteri pertama di kabinet Jokowi jilid II yang terjerat kasus hukum dan ditangkap KPK.

Pada periode pertama pemerintahan Jokowi, ada beberapa menteri yang harus berurusan dengan KPK, mereka adalah Idrus Marham, saat menjabat Menteri Sosial, dan Imam Nahrawi saat menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Idrus Marham terseret kasus hukum oleh KPK. Idrus divonis 3 tahun penjara dalam kasus suap pembangunan PLTU MT Riau 1. Ia terbukti berperan menjadikan Blackgold Natural Resources Ltd menang dalam proyek PLTU. Ia menerima uang dari Johannes Kotjo atas jasanya. 

Sementara Imam Nahrawi  tersangkut suap Sekjen KONI saat itu. Imamn dinilai terbukti menerima Rp 11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. 

Suap dilakukan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018. Saat ini, kasusnya masih dalam tahap kasasi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Terkait Ekspor Benih Lobster

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan , penangkapan Edhy Prabowo berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur. 

"Terkait ekspor benur," kata Ghufron kepada Liputan6.com, Rabu (25/11/2020).

Edhy diamankan di Bandara Soekarno Hatta usai bertolak dari luar negeri. Edhy diamankan sekitar pukul 01.23 WIB, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Bersama Edhy, tim penindakan KPK juga mengamankan keluarganya beserta pegawai KKP. 

"Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan," ujar Ghufron.  

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status Edhy Prabowo dan mereka yang turut diamankan.