Sukses

Ini Syarat Guru Mendapatkan Rumah dari Pemprov Jabar

Di Hari Guru Nasional, Ridwan Kamil mengatakan, telah menyiapkan 20 ribu rumah untuk guru dan pengurus sekolah. Rumah tersebut tersebar di 17 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Memperingati hari guru nasional dan HUT ke-75 PGRI, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengunjungi Cakra Buana di Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, Jawa Barat. Pada kunjungan tersebut, Pemprov Jawa Barat telah menyiapkan kado istimewa untuk guru dan pengurus sekolah.

Ridwan Kamil mengatakan, telah menyiapkan 20 ribu rumah untuk guru dan pengurus sekolah. Rumah tersebut tersebar di 17 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat. Rumah yang bekerjasama dengan developer dan Bank BJB akan diberikan kepada guru dan pengurus sekolah.

“Akan ada kemudahan persyaratan yang diberikan untuk guru dan pengurus sekolah,” ujar pria yang kerap disapa Emil, Rabu (25/11).

Emil mengungkapkan, Premprov Jawa Barat menyadari masih banyak guru yang belum memiliki rumah dengan mengontrak rumah. Mayoritas rumah yang diberikan Pemrov Jawa Barat, berada di Kota besar di Jawa Barat. Yakni, Depok, Bogor, Banjar, Bekasi, Karawang, Sukabumi, dan sejumlah lokasi lainnya di Jawa Barat.

“Dari pada cicilan untuk kontrak, lebih baik di geser untuk memiliki rumah sendiri,” terang pria yang kerap disapa Emil.

Pemprov Jabar mencoba meningkatkan kesejahteraan guru yang tidak selalu menaikan pendapatan, namun menurunkan pengeluaran. Untuk itu, Pemprov Jawa Barat berusaha membantu meningkatkan kesejahteraan guru dan pengurus sekolah dengan memberikan rumah kepada yang belum memiliki rumah.

“Cukup banyak minatnya, semoga cepat dihabiskan untuk guru dan pengurus sekolah,” tutup Ridwan Kamil.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Syarat Dapatkan Rumah

Ridwan Kamil mengatakan, sebanyak 20 ribu rumah yang tersebar di 17 Kota dan Kabupaten dapat dimiliki guru, tenaga pendidik, maupun pengurus sekolah di Jawa Barat. Namun, sejumlah syarat harus dipenuhi untuk memiliki rumah yang dikhususkan kepada guru yang belum memiliki rumah.

“Salah satunya syarat pendapatan terhadap guru dan pengurus sekolah untuk pendapatan di bawah Rp8 juta perbulan,” ujar Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil menjelaskan, selain minimal pendapatan, Pemprov Jawa Barat memberikan cicilan kepada guru, tenaga pendidik, dan pengurus sekolah sebesar Rp 900 ribu per bulan. Pemberian rumah tersebut merupakan wujud Pemprov Jawa Barat mensejahterakan guru, tenaga pendidik, maupun pengurus sekolah.

Ridwan Kamil mengakui, 20 ribu rumah belum mencukupi jumlah guru yang mencapai 200 ribu guru. Untuk itu, Pemprov Jawa Barat akan mencari lahan lain di Kabupaten dan Kota di Jawa Barat untuk memenuhi kebutuhan rumah unuk guru. Dengan begitu, guru tidak perlu lagi membayar kontrakan, namun sudah dapat mencicil rumah untuk di miliki.

“Harga rumah yang diberikan sebesar Rp 150 juta dengan nominal tersebut, guru maupun pengurus sekolah dapat memiliki dengan cara dicicil,” tutup Ridwan Kamil. (Dicky Agung Prihanto)