Sukses

Anita Kolopaking Sebut Pinangki Memperkenalkannya dengan Djoko Tjandra

Setelah bersepakat untuk menemui Djoko Tjandra, Anita, Pinangki bersama Rahmat (orang suruhan Djoko Tjandra) terbang ke Kuala Lumpur.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa MA atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

Anita memberikan kesaksian bahwa Pinangki memperkenalkannya kepada Djoko Tjandra pada 19 November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia. Atas permintaan Djoko Tjandra yang pada kala itu membutuhkan seorang kuasa hukum untuk mengurus kasus cassie Bank Bali.

"Waktu itu menurut terdakwa Pinangki, Pak Djoko membutuhkan lawyer. Saya dikenalkan Pinangki itu," kata Anita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020).

Kendati demikian, Pinangki tidak menjelaskan secara rinci kepadanya terkait alasan Djoko Tjandra mencari kuasa hukum. Pinangki, kata Anita, hanya dijelaskan akan bertemu dengan Djoko Tjandra.

"Adapun apa maksudnya, saya ketemu saja sama Pak Djoko. Nanti baru tanya kepentingannya apa kepada beliau," kata Anita Kolopaking.

Setelah sepakat untuk menemui Djoko Tjandra, Anita, Pinangki bersama Rahmat (orang suruhan Djoko Tjandra) terbang ke Kuala Lumpur. Setibanya di sana, mereka bersama Djoko Tjandra membahas status hukum terkait putusan eksekusi kasus cassie Bank Bali yang menjeratnya.

Dalam pertemuan itu, Anita mengaku tidak ada pembahasan lain, selain kasus hukum Djoko Tjandra. Yaitu, terkait putusan eksekusi yang dinilai non excustable atau berkekuatan hukum, tapi tidak bisa dieksekusi.

"Saya pelajari, berkas dia di web. Saya katakan 'ya memang permasalahan hukumnya ini'. Kalau saya lihat, PKnya bahwa itu non excustable," ungkapnya.

Atas hal itu lah, Djoko Tjandra meminta bantuan Anita supaya proses hukum kepadanya ditegakkan. Dengan demikian, dari pertemuan tersebut disepakati bila Anita akan menjadi kuasa hukumnya untuk melakukan upaya hukum bagi Djoko Tjandra.

"Tapi paling inti, dia (Djoko Tjandra) bilang, 'Anita, tolong bantu. Saya ingin hukum saya ditegakkan. Tolong, saya butuh kebenaran hukum. Saya ingin punya nama baik'. Itu inti dari pertemuan itu. Saya bilang 'Siap Pak, kalau itu yang diinginkan mari sama-sama dilakukan," ujar Anita.

Setelah adanya kesepakatan, maka Anita menyodorkan surat kuasa untuk mengurusi status hukum Djoko Tjandra.

"Pertama saya sampaikan tanggal itu (tanda tangan surat kuasa), penawaran pertama itu terkait tentang surat kuasa status hukum (Djoko Tjandra)," tandas Anita Kolopaking.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dakwaan Pinangki

Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

"Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee yaitu supaya terdakwa mengurus fatwa Mahkamah Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan.

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangkk untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

"Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," lanjut jaksa.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka