Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, dirinya dipanggil Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait perizinan penutupan jalan.
Hal tersebut terkait pelaksanaan acara pernikahan anak pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
"Di polda terkait dengan izin penutupan jalan. Sudah selesai pemeriksaan," kata Syafrin di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020).
Advertisement
Dia mengatakan, penutupan jalan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan berdasarkan dalam Pasal 127 dan 128, izin penutupan jalan menjadi kewenangan kepolisian.
"Di sana (UU Lalu Lintas) di pasal 127 dan 128 itu menjadi kewenangannya kepolisian. Tentu karena ini kewenangan kepolisian kita serahkan ke kepolisian," jelas Syafrin.
Sebelumnya, sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya. Termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Klarifikasi
Anies menghadiri panggilan pada Rabu (19/11/2020) dan Riza pada Senin (23/11/2020). Lalu ada pula Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Gumilar Ekalaya hingga Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Pemanggilan tersebut guna dimintai klarifikasi yang bersangkutan soal timbulnya kerumunan massa dalam acara pernikahan anak Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab di kediamannya, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PBB) Transisi di Jakarta.
Advertisement