Liputan6.com, Jakarta - Mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking mengaku sempat merasa dongkol karena uang fee dari Djoko Tjandra tidak kunjung diterimanya.
Hal ini disampaikannya saat menjadi saksi sidang lanjutan perkara atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (25/11/2020).
"Pada hari sebelum kami berangkat ke bandara (menuju Jakarta) kami makan pagi, itu Pak Djoko mengingatkan saya lagi, legal fee kamu saya titip Andi Irfan ya. Semua ya pak? Iya sudah beres," kata Anita.
Advertisement
Atas pernyataan Anita, jaksa pun kembali menanyakan terkait jumlah uang legal fee yang dimaksud Anita. "Legal fee yang saudara maksud sebanyak USD500 ribu atau USD200 ribu?" tanya jaksa
"Hak saya 200 ribu. Success fee 200 ribu itu nanti kalau sudah selesai," jawab Anita.
Kemudian, jaksa menanyakan kepada Anita setelah sesampainya di Indonesia bagaimana proses dirinya meminta uang legal fee yang telah dititipkan kepada Andi Irfan.
"Karena saya merasa dekat dengan terdakwa (Pinangki) jadi saya tanyakan terus ke Pinangki, mbak tolong dong sudah dititipkan ke Andi Irfan, kan kata bapak sudah dititpkan ke Andi Irfan. Jadi saya menanyakan terus ke beliau," kata Anita.
Setelahnya, Anita terus berkomunikasi dengan Pinangki menanyakan sampai sekitar pukul 19.00 WIB. Akan tetapi Pinangki menyampaikan jika uang yang dititipkan dari Andi Irfan belum diterimanya.
"Tapi kata beliau nanti saya tanya tapi sampai malam jam 7, nggak ada kabar lalu kemudian setelah menjelang malam saya terus komunikasi kan sama Mba Pinangki. Tolong dong, belum ada mbak. Saya sempat dongkol, padahal bapak bilang titip ke Andi Irfan jadi saya yakin enggak mungkin bapak bohong," katanya.
"Jadi saya nggak tagih sih, cuma tolong bilang ke Andi Irfan. Terus saya karena butuh cashflow untuk operasional, saya agak desak beliau. Ya sudah mbak bisa nggak mbak pinjamkan saya dulu nanti pas Andi Irfan kasih bisa potong. Lalu pas jam 9 (malam) Pinangki kasih tahu saya, sudah Mbak Anita ke sini saja ambil," sambungnya.
Setelah disuruh Pinangki untuk ke rumahnya, Anita pun mengaku jika dia bersama suaminya langsung ke tempat Pinangki untuk mendapatkan uang pinjaman.
"Jadi saya ke sana, kemudian Mba Pinangki bilang ambil saja lah ini (uang pinjaman), Andi irfan belum ngasih. Nah di situ saya menjadi dongkol karena itu hak saya, mengapa saya jadi minjam (ke Pinangki)," ungkapnya.
Usai mendatangi Pinangki, Anita mengakui hanya menerima uang sebanyak USD50 ribu yang dipinjamkan dari Pinangki. Karena fee yang dijanjikan Djoko Tjandra melalui Andi Irfan belum diberikan.
"Saudara terima USD 50 dari Andi Irfan apa terdakwa (Pinangki)?" tanya jaksa memastikan.
"Dari terdakwa (Pinangki)," jawab Anita Kolopaking.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Djoko Tjandra Minta Anita Jauhi Pinangki dan Andi Irfan
Anita mengatakan, Djoko Tjandra sempat marah karena 10 action plan untuk mengurus Fatwa MA yang dibuat oleh Andi Irfan dan Pinangki tidak sesuai.
"Awal September Pak Djoko kirim action plan ke saya, beliau marah," ungkap Anita saat persidangan pada Rabu (25/11/2020).
Kemarahan itu karena Pinangki dan Andi Irfan Jaya dinilai ingin menipunya. Oleh sebab itu, Djoko Tjandra mengingatkan kepada Anita untuk menjauhi dan jangan berhubungan kepada dua orang tersebut.
"Anita jangan urusan sama Pinangki dan Andi Irfan Jaya, mereka mau nipu saya. Jangan hubungan lagi sama dia, ini (action plan) apa-apaan ini. Ini Andi Irfan kirim kayak gini, apa ini? Saya tidak mau berurusan sama mereka," kata Anita meniru perkataan Djoko Tjandra.
Setelah diperingati secara langsung, Djoko Tjandra melanjutkan hal itu ke sambungan telepon. Dari percakapan tersebut, diketahuilah kalau yang membuat action plan tersebut adalah Andi Irfan.
"Dia (Djoko Tjandra) bilang sih dari Andi Irfan tapi, pasti Andi Irfan kenal sama Pinangki," papar Anita.
Setelah itu, Anita juga mengaku sebelumnya tidak pernah mengetahui soal kesepakatan fee action plan sebesar USD 10 juta. Sebelum diberitahukan oleh Rahmat yang merupakan orang Djoko Tjandra.
Hal tersebut disampaikan oleh Anita dalam menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait informasi kalau Pinangki mengajukan proposal sebesar 100 juta Dollar AS. Tak hanya itu, JPU turut menanyakan bayaran jasa Anita sebagai kuasa hukum Djoko Tjandra sebesar 200 ribu Dollar AS.
"Setelah pertemuan 19 November 2019, saudara Rahmat pernah infokan ke saudara bahwa terdakwa ajukan proposal untuk jasa terdakwa sebesar USD 100 juta, namun yang disetujui hanya USD 10 juta, sedangkan jasa saksi hanya USD 200 ribu?" tanya jaksa.
"Detailnya tidak. Tapi Pak Rahmat bilang iya proposal tidak disetujui. (Terkait permintaan USD 100 juta-red) tidak tahu saya, karena saya tahu dari mulut Rahmat," jawab Anita.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement