Liputan6.com, Jakarta - Mobil berjenis SUV warna putih berpelat R1 mencoba menerobos masuk ke Mabes Polri, Rabu (25/11/2020). Aksi tersebut pun dihentikan oleh petugas Provost.
Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Satuan Patroli dan Pengawalan (Kasatpatwal) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono.
Menurut Argo, mobil merek Mitsubishi Pajero yang mencoba menerobos ke Mabes Polri, dikendarai oleh orang yang mengatasnamakan Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI). Dia menuturkan, aksi ini dilakukan untuk menyampaikan rasa tidak puasnya dengan pemerintah.
Advertisement
"Informasi awal tujuan pemilik memaksa masuk ke Mabes Polri adalah untuk menyampaikan aspirasi ketidakpuasan kinerja pemerintah dan Presiden RI," kata Argo.
Saat ini, pemilik dan kendaraan diserahkan serahkan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk ditindak lebih lanjut. Diketahui, pemilik kendaraan berinisial M.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diduga Palsukan Indentitas
Argo menuturkan, pemilik diduga memalsukan identitas kendaraan. Kepolisian pun menjerat dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ada di Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) perihal penggunaan TNKB yang tidak sah atau tidak sesuai peruntukannya dengan ancaman berupa denda sebesar 500.000 rupiah," kata dia.
Advertisement