Liputan6.com, Jakarta - Anita Kolopaking menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk perkara Djoko Tjandra.
Anita membeberkan bagaimana awal dirinya menjadi pengacara Djoko Tjandra yang saat itu merupakan buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.
"19 November 2019 pertemuan itu dan memang saya sudah siapkan PH jadi kuasa hukum. Saya dikenalkan Pinangki itu," tutur Anita di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Advertisement
Anita menyebut, saat itu dia bersama Djoko Tjandra membicarakan banyak hal. Namun intinya adalah permintaan bantuan untuk mengurus status hukum di kejaksaan.
"Terus terang dia hanya ingin tahu status hukum dia. Kelihatannya PK-nya (peninjauan kembali) kan non executable, kita mau tanyakan ke kejaksaan," tutur Anita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kesal Akibat Action Plan
Seiring berjalannya waktu, Djoko Tjandra mengungkapkan kekecewaannya kepada Anita terkait Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya. Hal itu terkait action plan pengurusan fatwa MA dengan biaya USD 10 juta.
"Pak Djoko kirim action plan, beliau marah, Anita jangan urusan sama Pinangki dan AIJ, mereka mau nipu saya. Jangan hubungan lagi sama dia. Ini apa-apaan ini. Ini Andi Irfan kirim kayak gini, apa ini, saya enggak mau berurusan sama mereka," kata Anita menandaskan.
Advertisement