Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) meraih penghargaan sebagai kementerian negara berkategori informatif dari Komisi Informasi Pusat dalam agenda Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020.
Penghargaan yang diberikan oleh Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin dan Komisi Informasi Pusat pada Hari Rabu (25/11) ini didapatkan dari komitmen Kemenko Marves dalam menyampaikan informasi kepada publik salah satunya melalui layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Agung Kuswandono mengungkapkan sebagai kementerian koordinator yang baru, penghargaan yang diterima merupakan sesuatu yang perlu diapresiasi.
Advertisement
Kerja keras kita semua, terutama Bapak Menko Luhut, merupakan figur yang sangat penting dalam penyebaran informasi dari Kemenko Marves dan kerja sama teman-teman dari seluruh lini telah berhasil menyampaikan informasi secara baik kepada masyarakat,” ungkap Agung Kuswandono dalam acara yang digelar secara virtual tersebut.
Pentingnya Akses Informasi
Akses informasi merupakan instrumen utama bagi masyarakat dalam sebuah negara. Pemberian informasi kepada masyarakat merupakan salah satu layanan yang harus diberikan oleh badan publik untuk dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam aktivitas negara.
Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin mengatakan keterbukaan informasi publik menjadi bagian dari pemerintah untuk mendorong partisipasi masyarakat.
“Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat dapat semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik hingga evaluasi. Dengan meningkatnya partisipasi masyarakat, maka literasi dan pengetahuan masyarakat juga semakin tinggi substansinya,” jelas Wapres Ma’ruf Amin.
Advertisement
Tolak Ukur Keterbukaan Informasi Publik
Ma’ruf Amin juga menambahkan bahwa saat ini sangat mudah tersebar informasi yang tidak benar. Melalui informasi publik, pemerintah dapat menyampaikan informasi yg benar dan tepat, salah satunya melalui layanan PPID yang dapat memaksimalkan seluruh kanal untuk menyebarkan informasi yang benar dari sebaran disinformasi, misinformasi, malinformasi, dan membendung hoax.
“Pada kesempatan ini juga kami tekankan bahwa hasil penganugerahan ini bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar badan publik, tetapi harus kita maknai sebagai tolak ukur implementasi Keterbukaan Informasi Publik di tanah air,” terang Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana.
“Tahun depan mari kita melangkah lebih keras lagi untuk mengangkat apa yang kurang dan bisa menjadi yang terbaik di antara lembaga pemerintahan kementerian lain,” pungkas Sesmenko Agung.
(*)