Liputan6.com, Jakarta - KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur. Edhy pun meminta doa kepada masyarakat agar tetap diberikan kesehatan selama menjalani proses hukum di lembaga antirasuah.
"Ini tanggungjawab penuh saya kepada dunia dan akhirat, dan saya akan jalani pemeriksaan ini. InshaAllah dengan tetap sehat, mohon doa," kata Edhy Prabowo di Gedung KPK, Kamis dini hari, 26 November 2020.
Baca Juga
Edhy Prabowo pun menyatakan mudnur dari jabatan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra. Dia menyatakan hal tersebut usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur.
Advertisement
"Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum (Gerindra)," ujar Edhy.
Edhy juga menyatakan mengundurkan diri dari jabatan menteri di Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Maruf Amin. Dia mengaku akan bertanggungjawab dan mengikuti proses hukum yang berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri, dan saya yakin prosesnya sedang berjalan, saya bertanggung jawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar," kata Edhy Prabowo.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
6 Tersangka
Selain Menteri Edhy, dalam kasus ini KPK juga menjerat enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Mereka turut diamankan dalam operasi senyap dan langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Sementara dua tersangka lainnya masih belum ditangkap, yakni Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM) selaku swasta.
Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Advertisement