Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap perizinan penetapan ekspor benih lobster atau benur tahun anggaran 2020. Edhy dijerat usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
OTT dilakukan tim penindakan di Bandara Soekrano-Hatta (Soetta), Depok, Bekasi, dan Tangerang Selatan pada Rabu, 25 November 2020, sejak pukul 00.30 WIB. Dalam operasi kali ini, KPK mengamankan 17 orang termasuk Edhy Prabowo.
Baca Juga
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah mengamankan 17 orang pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 sekitar jam 00.30 WIB di beberapa tempat," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Rabu (25/11/2020).
Advertisement
16 orang lainnya yang turut diamankan tim penindakan adalah istri Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi, SAF (Safri) selaku Stafsus Menteri KKP, ZN (Zaini) selaku Dirjen Tangkap Ikan KKP, YD (Yudha) selaku Ajudan Menteri KKP, YN (Yeni) selaku Protokoler KKP, DES (Desri) selaku Humas KKP.
Kemudian SMT (Selamet) selaku Dirjen Budi Daya KKP, SJT (Suharjito) selaku Direktur PT DPP, SWD (Siswadi) selaku Pengurus PT ACK, DP (Dipo) selaku Pengendali PT PLI, DD (Deden Deni) selaku Pengendali PT ACK, NT (Nety) selaku Istri dari SWD, CM (Chusni Mubarok) selaku staf Menteri KKP, AF (Ainul Faqih) selaku staf Istri Menteri KKP, SA (Syaihul Anam) selaku Staf Menteri KKP, dan MY (Mulyanto) selaku Staf PT Gardatama Security.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tetapkan 7 Tersangka
Nawawi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka yang diamankan, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Tujuh tersangka tersebut yakni Menteri Edhy Prabowo, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Mereka turut diamankan dalam operasi senyap dan langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Sementara dua tersangka lainnya masih belum ditangkap, yakni Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM) selaku swasta.
Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Advertisement