Sukses

Pengkhianatan dan Sesal Edhy Prabowo ke Jokowi dan Prabowo Setelah Diciduk KPK

Edhy mengaku secepatnya akan mengundurkan diri dari posisinya selama ini di partai yang telah membesarkannya, maupun di pemerintahan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Perizinan pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020 ole Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Status tersana itu, menjadi sesal bagi Edhy Prabowo. 

Resmi mengenakan rompi oranye, Edhy Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan yang juga Ketum Gerindra Prabowo Subianto. 

Edhy mengatakan apa yang terjadi padanya sebagai bentuk pengkhianatan yang dia lakukan terhadap Jokowi dan Prabowo, yang selama ini sering dia sebut sebagai mentor atau gurunya. 

"Saya minta maaf kepada Bapak Presiden, saya telah menghianati kepercayaan beliau. Minta maaf ke Pak Prabowo Subianto, guru saya, yang sudah mengajarkan banyak hal," ucap Edhy Prabowo Kamis (26/11/2020) pagi.  

Kata maaf juga disampaikan Edhy kepada Partai Gerindra. Dia mengaku secepatnya akan mengundurkan diri dari posisinya selama ini di partai yang telah membesarkannya, maupun di pemerintahan. 

"Saya mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya. Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum. Juga nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sudah berjalan," tambahnya.

 

Saksikan Vdeo Pilihan Berikut ini:

2 dari 2 halaman

Jerat Enam Tersangka Lain

Selain Menteri Edhy, dalam kasus ini KPK juga menjerat enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Mereka turut diamankan dalam operasi senyap dan langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Sementara dua tersangka lainnya masih belum ditangkap, yakni Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM) selaku swasta.