Sukses

Dua Stafsus Menteri KKP Edhy Prabowo Juga Jadi Tersangka Suap Benih Lobster

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Menteri Edhy Prabowo dan 6 lainnya menjadi tersangka.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan suap penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2020. Selain Menteri Edhy Prabowo, dua staf khususnya (stafsus) pun juga ditetapkan tersangka.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan, keduanya adalah Andreau Pribadi Misata (APM) yang merupakan staf khusus Menteri KKP sekaligus Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligince) dan Safri (SAF) selaku Staf Khusus Menteri sekaligus menjabat Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

"KPK menetapkan tujuh orang tersangka masing-masing sebagai penerima EP, SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sebagai pemberi (suap) SJT," tutur Nawawi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).

Menurut Nawawi, dua dari tujuh tersangka tersebut masih dalam perburuan tim lembaga antirasuah. Keduanya adalah pihak swasta Amiril Mukminin (AM) dan Stafsus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata (APM).

KPK mengultimatum keduanya untuk segera menyerahkan diri.

"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada dua tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," jelas dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

7 Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Menteri Edhy Prabowo, Stafsus Menteri KKP Safri, staf khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata (APM), Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM). Mereka dijerat sebagai pihak penerima suap.

Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Â