Liputan6.com, Jakarta - Penetapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penetapan izin ekspor benih lobster atau benur menjadi berita terpopuler pertama di Top 3 News, Kamis, 26 November 2020.Â
Tak hanya Edhy Prabowo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menetapkan enam tersangka lainnya untuk kasus yang sama.Â
Baca Juga
Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Menteri KKP, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP). Sementara, dua lainnya yang belakangan belum lama menyerahkan diri adalah Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM) selaku swasta.
Advertisement
Menurut Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, gerak-gerik Menteri Edhy Prabowo telah masuk radar KPK sejak Mei 2020. Saat politikus Gerindra tersebut mulai menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
Dari sinilah kemudian terungkap adanya sejumlah uang yang ditransfer dari rekening ABT ke rekening salah satu bank atas nama AF sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan EP, IRW, SAF dan APM. Ahmad Bahtiar (ABT) merupakan salah satu pimpinan di PT ACK yang bergerak dalam jasa pengiriman.
Selama bepergian ke Honolulu, Amerika Serikat, uang suap tersebut digunakan oleh Edhy Prabowo dan istrinya Iis Rosita Dewi untuk membeli sejumlah barang mewah, antara lain, jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.
Selanjutnya, Edhy pun meminta maaf kepada sejumlah pihak. Dia menyesal atas semua perbuatannya dan menyampaikan pengunduran diri sebagai Menteri KKP dan Wakil Ketua Umum Gerindra kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto.Â
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis, 26 November 2020:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Menteri Edhy Prabowo Sudah Dipantau KPK Sejak Mei 2020
KPK telah menetapkan tersangka terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.
Penangkapan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno pada Rabu 25 November merupakan hasil pantauan KPK sejak beberapa bulan lalu. Bahkan mulai bulan Mei, gerak-geriknya sudah masuk radar KPK.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut, pada 4 Mei 2020, Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dengan menunjuk Andreau Pribadi Misata(APS) selaku staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan Safri (SAF) selaku Staf Khusus Menteri sekaligus menjabat selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).
"Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur," kata dia dalam keterangan pers, Rabu malam (25/11/2020).
Â
Advertisement
2. Daftar Barang Mewah yang Dibeli Menteri Edhy Prabowo dan Istri di Honolulu
KPK mengungkapkan Menteri Edhy Prabowo dan istri, Iis Rosyati Dewi telah menggunakan uang panas yang diduga hasil dari suap untuk berbelanja barang mewah di Honolulu, Amerika Serikat.
Pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih selaku staf khusus istri menteri Edhy Prabowo sebesar Rp 3,4 miliar.
Uang tersebut diperuntukan bagi keperluan Edhy Prabowo, istrinya Iis Rosita Dewi, Syafri, dan Andreu Pribadi Misata.
"Uang itu digunakan untuk belanja barang mewah oleh EP (Edhy Prabowo) dan IRW (Iis Rosita Dewi) di Honolulu AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp 750 juta. Uang itu dibelanjakan jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (25/11/2020).
Selain itu, Nawawi menyebut, sekitar Mei 2020, Edhy Prabowo juga diduga menerima sejumlah uang sebesar USD 100 ribu dari Direktur PT DPP Suharjito melalui Syafri dan Amiril Mukminin.
Â
3. Pengkhianatan dan Sesal Edhy Prabowo ke Jokowi dan Prabowo Setelah Diciduk KPK
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Perizinan pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020 ole Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Status tersangka itu, menjadi sesal bagi Edhy Prabowo.Â
Resmi mengenakan rompi oranye, Edhy Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan yang juga Ketum Gerindra Prabowo Subianto.Â
Edhy mengatakan apa yang terjadi padanya sebagai bentuk pengkhianatan yang dia lakukan terhadap Jokowi dan Prabowo, yang selama ini sering dia sebut sebagai mentor atau gurunya.Â
"Saya minta maaf kepada Bapak Presiden, saya telah menghianati kepercayaan beliau. Minta maaf ke Pak Prabowo Subianto, guru saya, yang sudah mengajarkan banyak hal," ucap Edhy Prabowo Kamis (26/11/2020) pagi. Â
Kata maaf juga disampaikan Edhy kepada Partai Gerindra. Dia mengaku secepatnya akan mengundurkan diri dari posisinya selama ini di partai yang telah membesarkannya, maupun di pemerintahan.Â
Â
Advertisement