Liputan6.com, Jakarta - Penurunan sejumlah baliho Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab hingga kini terus dilakukan oleh aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, penertiban baliho Rizieq Shihab karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI tentang ketertiban umum.
"Sudah melanggar Perda karena tidak sesuai dengan peruntukannya," tutur Argo dalam keterangannya, Jumat (27/11/2020).Â
Advertisement
Menurut Argo, pihaknya mendukung langkah yang diambil oleh Kodam Jaya dalam menertibkan baliho Rizieq Shihab. Kalimat revolusi akhlak yang ada dalam baliho pun dinilai mengandung unsur provokasi.Â
"Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat berkewajiban hanya membantu karena ini ranahnya pemerintah daerah," kata Argo.Â
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mendukung langkah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menertibkan dan menurunkan baliho Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Hal itu disampaikan Kapuspen TNI Mayjen Ahmad Riad.
"Yang perlu saya garisbawahi, memang tanggung jawab menurunkan itu Pangdam Jaya. Panglima TNI mendukung dan memang tidak perlu langsung mengeluarkan perintah, karena yang bisa menilai wilayahnya ya Pangdam," tutur Riad di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2020).
Menurut Riad, keputusan Pangdam Jaya menurunkan baliho juga telah dilaporkan ke Panglima TNI. Penertiban baliho Rizieq Shihab pun dinilai dapat terus dilakukan sesuai kebijakan Dudung selaku Pangdam Jaya.
"Jadi saat Pangdam mengambil keputusan, Panglima mendukung," jelasnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Perintah Pangdam Jaya
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan, keputusan penurunan baliho Rizieq Shihab merupakan inisiatifnya. Sikap itu pun diambil melalui sejumlah pertimbangan kewilayahan.
"Inisiatif sendiri. Karena Satpol PP-nya sudah ketakutan, terus siapa lagi. Jadi ini biar tahu, yang tidak paham, tidak serta merta TNI melakukan," kata Dudung.
Dudung menyebut, sebagai jenderal bintang dua, dia sangat paham dengan aturan. Untuk itu, giat penertiban baliho itu juga langsung dilaporkan kepada Panglima TNI.
"Proses itu diawali dengan Satpol PP, Polri, Tni kita laksanakan sesuai prosedur. Dikedepankan Satpol PP karena yang menjalankan Sapol PP. Sampai 338 baliho itu dari pihak FPI mendemo, kemudian memerintahkan Satpol PP memasang kembali. Bayangkan coba. Satpol PP pemerintah, didemo begitu," ujarnya.
"Itu kan menurut Pemda mereka memasang baliho tidak sesuai ketentuan. Tempat tidak sesuai, pajak juga tidak bayar, kalimatnya juga ada yang tidak bagus, melakukan revolusi akhlak dan sebagainya, mengundang keresahan," Dudung menandaskan.
Advertisement