Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga masih ada pihak lain yang turut terlibat dalam tindak pidana suap penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020. Dalam kasus ini KPK menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka.
"Karena satu pemberi saja (Suharjito), polanya seperti ini dan dari rekening yang ada saja kan jumlahnya melebihi 1,5 (Rp 1,5 miliar) tentunya akan ada pemberi-pemberi yang lain," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (27/11/2020) malam.
Baca Juga
Karyoto menduga bukan hanya Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito yang menyuap Edhy Prabowo untuk menjadi eksportir benur. Masih ada eksportir lainnya yang diduga turut memberikan suap agar bisa mengirim benih lobster ke luar negeri.
Advertisement
Sebab, Suharjito baru memberikan suap sekitar Rp 2 miliar, yakni sebesar Rp 731 juta yang ditransfer ke rekening PT Aero Citra Kargo, serta sebesar USD 100 ribu yang diduga diberikan Suharjito kepada Edhy Prabowo melalui stafsusnya Safri dan seorang swasta Amiril Mukminin.
Sementara, KPK menemukan di rekening PT ACK telah terkumpul setoran dari sejumlah perusahaan ekspor benur sebesar Rp 9,8 miliar. Uang itu kemudian ditarik dan dimasukkan ke rekening Amiril Mukminin dan Ahmad Bahtiar yang menjadi nominee atau dipinjam namanya oleh Edhy Prabowo dalam kepengurusan PT Aero Citra Kargo.
Untuk itu, Karyoto memastikan pihaknya akan terus mengusut dan mengembangkan kasus ini. Selain memeriksa para saksi, termasuk dari unsur eksportir, tim penyidik juga bakal menggali dokumen dan data serta transaksi elektronik yang berkaitan dengan sengkarut izin ekspor benur.
"Prinsipnya begini, nanti pada saat pengembangan penyidikan tentunya kami akan menggali informasi berupa dokumen dan data dari beberapa transaksi elektronik yang kita kembangkan," kata dia.
Karyoto mengatakan, tak tertutup kemungkinan dalam pengembangan kasus ini KPK bakal menetapkan tersangka baru sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Akan kita informasikan pada hasil penyidikan berikutnya apakah ada tersangka baru atau tidak, karena dari proses bukan hanya orang-orang (tersangka) ini saja yang terlibat, tetapi orang-orang ini yang dominan melakukan aktivitas yang berkaitan dengan proses perizinan maupun pengumpulan uang. Yang jelas kita akan ambil keterangan saksi di awal untuk tersangka masing-masing," kata dia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tetapkan 7 Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menjerat Menteri Edhy Prabowo, kemudian Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menjerat Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Menteri Edhy Prabowo dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK yaitu Ahmad Bahtiar dan Amiril Mukminin senilai total Rp 9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul Faqih sebesar Rp 3,4 miliar. Uang Rp 3,4 miliar itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi selaku istri Edhy, Safri dan Andreau Pribadi Misanta antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan Iis di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020. Sejumlah sekira Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.
Advertisement