Liputan6.com, Jakarta Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus prositusi online yang melibatkan selebgram dan artis sinteron. Keduanya adalah pasangan suami-istri berinisial AR (26) dan CA (25).
"Kami tetapkan sebagai tersangkan AR dan CA, di mana kedua orang ini berprofesi sebagai muncikari," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, Jumat (27/11/2020).
Sudjarwoko mengaku pihaknya telah memiliki barang bukti berupa percakapan terkait dengan rencana pasangan suami-istri tersebut memperdagangkan selebgram berisnial ST alias M dan artis sinetron berinisial SH alias MY kepada lelaki hidung belang.
Advertisement
Bahkan dari hasil pemeriksaan, pelanggan telah menyetor sejumlah uang muka kepada kedua tersangka.
"Kami amankan handphone dan sejumlah uang yang diduga sebagai DP," ucap dia.
Sementara itu, kepolisian belum mengatongi alat bukti kuat untuk menjerat selebgram dan artis serta pelanggan sebagai tersangka. Hingga saat ini mereka masih berstatus saksi.
"Tiga orang lain sampai sekarang masih kita jadikan saksi. Kami masih dalami," ucap Kombes Pol Sudjarwoko.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kronologi Penangkapan Selebgram dan Artis Terkait Prostitusi Online
Selebgram dan artis sinetron terseret ke dalam kasus prostitusi online. Mereka adalah ST alias M (27) dan SH alias MY (26).
Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara bersama dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menjaring keduanya di sebuah hotel bintang 5, kawasan Sunter Jakarta Utara pada Selasa, 24 November 2020 sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko menjelaskan, mulanya kepolisian meringkus dua orang berinisial AR (26) dan CA (25) yang diduga sebagai muncikari di sebuah lobby hotel.
Kepolisian memiliki bukti berupa percakapan dengan seorang pria hidung belang serta uang yang diduga sebagai uang muka prostitusi online.
"Keduanya diduga melakukan kegiatan prostitusi dengan barang bukti percakapan di handphone dan uang DP," ujar dia di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Advertisement