Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membebarkan penangkapan terhadap Wali Kota Cimahi dalam operasi tangkap tangan (OTT) sekitar pukul 10.30 WIB.
"Benar," ujar Ghufron, Jumat (27/11/2020).
Sumber internal Liputan6.com menyebut, bersama dengan Wali Kota Cimahi, tim penindakan mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 420 juta.
Advertisement
"BB Rp 420 juta dari kesepakatan sekitar Rp 3,2 miliar," kata sumber.
Penangkapan terhadap Wali Kota Cimahi diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Kasih Bunda Cimahi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Proyek RS Cimahi
"Dugaan walkot melakukan kopupsi dalam proyek pengadaan pembangunan RS di Cimahi," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Advertisement