Liputan6.com, Jakarta - Praktik prostitusi online yang melibatkan artis dan selebgram kembali menggemparkan publik. Kali, ini menimpa ST alias M (27) dan SH alias MY (26).
Aktivitas seksual mereka dikoordinir oleh pasangan suami-istri berinisial AR (26) dan CA (25). Sang muncikari, bahkan membuka layanan threesome dengan tarif Rp 110 juta.
Baca Juga
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, kepolisian telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Pasangan suami-istri tertangkap ketika mengantarkan tamu untuk selebgram dan artis di sebuah hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Advertisement
Ketika itu, pelanggan sepakat untuk membayar Rp 110 juta untuk sekali kencan.
Pengakuanya, muncikari nantinya akan mendapatkan bagian sebesar Rp 50 juta. Sementara, untuk selebgram dan artis masing-masing mendapatkan Rp 30 juta.
"Kemudian pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome dengan tarif Rp 110 juta," kata dia di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Sudjarwoko menerangkan, pelanggan saat itu telah membayar uang muka sebesar Rp 60 juta kepada muncikari. Sisanya, akan dilunasi usai pelanggan melampiaskan hasrat seksual.
"DP-nya Rp 60 juta dan sisanya setelah melakukan kegiatan akan dilunasi Rp 50 juta lagi," ucap dia soal prostitusi online.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengungkapan kasus prostitusi online
Sebelumnya, ST alias M (27) dan SH alias MY (26) terjaring Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara bersama dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menjaring keduanya di sebuah hotel bintang 5, kawasan Sunter Jakarta Utara pada Selasa, 24 November 2020 sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menjelaskan, mulanya kepolisian meringkus dua orang berinisial AR (26) dan CA (25) yang diduga sebagai muncikari di sebuah lobi hotel.
Kepolisian memiliki bukti berupa percakapan dengan seorang pria hidung belang serta uang yang diduga sebagai uang muka prostitusi online.
"Keduanya diduga melakukan kegiatan prostitusi dengan barang bukti percakapan di handphone dan uang DP," ujar dia di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Sudjarwoko mengatakan, kepolisian kemudian melakukan penggerebekan di kamar hotel dan mengamankan dua orang wanita serta pria yang diduga sebagai konsumen prostitusi online.
"Mereka saat itu sedang melakukan kegiatan asusila," ucap dia. Sudjarwoko menyebutkan, kelima orang tersebut digiring ke Polsek Tanjung Priok. Kepolisian pun akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Yang tersangka adalah muncikari inisial AR dan CA, keduanya pasangan suami-istri," ucap dia.
Sementara, sisanya yakni artis dan selebgram serta konsumen berstatus saksi. "ST alias M, SH alias MY statusnya saksi," ujar dia.
Advertisement