Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB tersebut, pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangan masing-masing.
Pemberian kewenangan penuh tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.
Advertisement
Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan, kendati pihak sekolah telah menggelar sekolah tatap muka, orang tua yang merasa khawatir masih mempunyai hak penuh untuk tidak mengikutsertakan anaknya belajar di sekolah.
"Bahkan kalau Komite Sekolahnya selaku perwakilan orang tua bilang boleh dibuka dan sudah nyaman, kalau ada satu orang tua yang nggak mau anaknya pergi ke sekolah dan melaksanakan PJJ saja, itu diperbolehkan. Jadi nggak mesti dipaksa, jadi semuanya ujung-ujungnya orang tua," tegas Nadiem saat berbincang dengan publik figur Maudy Ayunda lewat siaran langsung di Instagram pribadi mereka pada Kamis (27/11/2020).
Menurutnya, sekolah tatap muka di tengah pandemi Covid-19 bukanlah suatu kewajiban, melainkan hak dari para orang tua.
"Ini hak anda, pertama melalui Komite Sekolah dan kalau Komite Sekolah ternyata keputusannya untuk membuka, itu hak anda untuk bilang anak saya nggak mau, saya tidak nyaman. Itu hak anda, nggak perlu terpaksa karena tidak paksaan," beber Nadiem.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kantin dilarang buka
Jika seperti ini, kata Nadiem mau tidak mau sekolah mesti melakukan pembelajaran campuran antara tatap muka di sekolah dengan pembelajaran jarak jauh atau PJJ. Pasalnya, menurut Nadiem kendati sudah tatap muka pihak sekolah wajib membagi siswa menjadi minimal dua kloter.
"Jadinya harus ada dua rotasi minimal, karena hanya boleh 18 anak per kelas. Biasanya 36 boleh. Jadi ini adalah protokol ketat, kalau kita mau memperbolehkan harus dengan nggak boleh mudah melakukan tatap muka. Itu akan ada daftar periksa yang sangat komprehensif," jelas Nadiem.
"Ada sanitasi, harus pakai masker, harus 50 persen kapasitas, jadi harus ada rotasi. Jadi mau nggak mau harus ada komponen PJJ," sambungnya.
Dalam pembukaan sekolah nanti, kata Nadiem, kantin serta aktivitas ekstra kurikuler pun dilarang. "Cuma masuk kelas, keluar kelas pulang. Sudah," ucapnya.
Advertisement