Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus prostiusi online yang melibatkan seorang selebgram berinisial ST alias M dan artis sinetron berinisial SH alias MY.
Kedua tersangka adalah pasangan suami istri yang berperan sebagai muncikari untuk ST (27) dan SH (26).
Baca Juga
"Kami tetapkan sebagai tersangkan AR dan CA, di mana kedua orang ini berprofesi sebagai muncikari," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, Jumat (27/11/2020).
Advertisement
Kepada polisi keduanya mengaku, pekerjaan sebagai muncikari telah ditekuni selama kurang lebih satu tahun. Dari situ mereka bisa meraup untung hingga ratusan juta rupiah.
Sebelumnya, bersama ST dan SH, pasutri ini digerebek di sebuah hotel bintang 5 di kawasan Sunter Jakarta Utara, Selasa malam, 24 November 2020 tepatnya di lobby hotel.
Dari penangkapan tersebut polisi mengumpulkan barang bukti berupa percakapan lewat handphone antara muncikari dan laki-laki hidung belang.
Belakangan bahkan diketahui, muncikari AR dan CA masih memiliki dua orang artis lagi yang juga menjadi binaannya untuk menjajakan diri lewat prostitusi online.
Berikut sederet fakta baru yang kembali terungkap dari kasus prostitusi online yang melibatkan seorang selebgram dan artis Ibu Kota:
Saksikan video pilihan lainnya di bawah ini:
2 Muncikari Jadi Tersangka
Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus prositusi online yang melibatkan selebgram dan artis sinteron. Keduanya adalah pasangan suami-istri berinisial AR (26) dan CA (25).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengaku pihaknya telah memiliki barang bukti berupa percakapan terkait dengan rencana pasangan suami-istri tersebut memperdagangkan selebgram berisnial ST alias M dan artis sinetron berinisial SH alias MY kepada lelaki hidung belang.
Bahkan dari hasil pemeriksaan, pelanggan telah menyetor sejumlah uang muka kepada kedua tersangka.
"Kami amankan handphone dan sejumlah uang yang diduga sebagai DP," ucap dia, Jumat (27/11/2020).
Advertisement
Selebgram dan Artis Masih Berstatus Saksi
Sementara itu, kepolisian belum mengatongi alat bukti kuat untuk menjerat selebgram dan artis serta pelanggan sebagai tersangka. Hingga saat ini mereka masih berstatus saksi.
"Tiga orang lain sampai sekarang masih kita jadikan saksi. Kami masih dalami," ucap Kombes Pol Sudjarwoko.
Namun, dia menyatakan pihaknya masih berupaya mengumpulkan alat bukti permulaan untuk menaikkan status hukum ketiga orang ini sebagai tersangka.
"Kita kumpulkan data-data dan alat bukti yang lain. Ketika sudah lengkap alat buktinya, tidak menutup kemungkinan akan kita jadikan tersangka juga," ucapnya.
Buka Layanan Threesome
Dari pengakuan kedua muncikari, mereka juga membuka layanan threesome dengan tarif Rp 110 juta.
Sebelum akhirnya keduanya ditangkap, pasangan pasutri itu meminta kepada pelangganya untuk membayar Rp 110 juta untuk sekali kencan dengan selebgram dan artis di sebuah hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Pengakuanya, muncikari nantinya akan mendapatkan bagian sebesar Rp 50 juta. Sementara, untuk selebgram dan artis masing-masing mendapatkan Rp 30 juta.
"Kemudian pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome dengan tarif Rp 110 juta," kata dia di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Sudjarwoko menerangkan, pelanggan saat itu telah membayar uang muka sebesar Rp 60 juta kepada muncikari. Sisanya, akan dilunasi usai pelanggan melampiaskan hasrat seksual.
"DP-nya Rp 60 juta dan sisanya setelah melakukan kegiatan akan dilunasi Rp 50 juta lagi," ucapnya.
Advertisement
Ditangkap Saat Sedang Threesome
Selebgram dan artis sinetron terjaring Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok di sebuah hotel kawasan Sunter Jakarta Utara.
Kepolisian mendapati ST alias M (27) dan SH alias MY (26) tengah asyik bercumbu dengan seorang pria yang diduga sebagai pelanggan di sebuah kamar hotel.
"Pada saat kami melakukan penggerebekan ke dalam kamar hotel, di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumen yang sedang melakukan kegiatan asusila," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, Jumat (27/11/2020).
Selebgram dan Artis Dipulangkan
Kerena tak memiliki cukup bukti untuk menjerat ST alias M (27) dan SH alias MY (26) sebagai tersangka, selebgram dan artis sinetron yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online dipulangkan.
Polisi juga memulangkan pelanggannya.
"Kemarin malam (kami pulangkan)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Sudjarwoko, Jumat (27/11/2020).
Advertisement
Ada 2 Artis Lagi di Bawah Muncikari
Menurut pengakuan AR, sudah hampir satu tahun, keempatnya bekerjasama menjalankan prostitusi online.
"Hasil penyidikan diperkirakan sudah sekitar satu tahun (ST dan SH terbelit prostitusi online," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko, Jumat (27/11/2020).
Sudjarwoko menyebut, ada dua orang lagi artis yang ada di bawah binaan muncikari AR dan CA. Dia menolak menyebutkan indentitas dan berdalih sedang mendalaminya.
"Di bawah dua orang muncikari ini, ada empat sebenarnya tapi masih didalami lagi untuk dilakukan penangkapan. Ada dua artis lagi," ucap dia.
Banyak Bergaul dengan Artis
CA dan AR pun mengaku bahwa mereka memang bergaul dengan banyak artis dan selebgram. Sampai akhirnya membentuk sebuah kerja sama di bidang prostitusi online.
Berdasarkan catatan kepolisian, selama menjadi muncikari, AR dan CA mampu meraup untung hingga Rp 200 juta.
"Mereka dari pergaulan saling kenal, bisa bekerjasama. Pengakuannya yang bersangkutan demikian (spesialis seleb)," ucap Kombes Pol Sudjarwoko.
Advertisement