Liputan6.com, Jakarta: Lima orang penyidik Polri yang masih bertahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera melaporkan diri. Hal ini mengingat masa tugasnya sebagai penyidik sudah selesai. "Diharapkan (begitu), mengingat aturan yang mengikat di Polri," kata Karo Penmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (3/10).
Â
Menurut Boy, para penyidik yang telah selesai masa tugasnya di KPK tersebut diimbau dapat mematuhi aturan yang ada di institusi kepolisian. Bila memang ingin mengundurkan diri, diharapkan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku. "Kalau mengundurkan diri ajukan ke pimpinan Polri. Selama belum ada surat keputusan berarti masih tercatat sebagai anggota Polri," jelasnya.
Â
Boy menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menerima surat pengajuan pengunduran diri dari penyidik Polri yang selama ini bertugas di KPK.(ALI/ADO)
Â
Menurut Boy, para penyidik yang telah selesai masa tugasnya di KPK tersebut diimbau dapat mematuhi aturan yang ada di institusi kepolisian. Bila memang ingin mengundurkan diri, diharapkan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku. "Kalau mengundurkan diri ajukan ke pimpinan Polri. Selama belum ada surat keputusan berarti masih tercatat sebagai anggota Polri," jelasnya.
Â
Boy menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menerima surat pengajuan pengunduran diri dari penyidik Polri yang selama ini bertugas di KPK.(ALI/ADO)