Sukses

KPK Jebloskan Eks Aspri Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin

Hukuman eks Aspri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum diperberat 2 tahun menjadi 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 kurungan penjara di tingkat banding.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Miftahul Ulum ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, Kamis 26 November 2020. Mantan asisten pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi itu dijebloskan ke penjara karena vonisnya telah berkekuatan hukum tetap.

"Kamis (26/11/2020) Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 28/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 25 September 2020 atas nama terpidana MIftahul Ulum dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/11/2020).

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi, Miftahul Ulum.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta itu memperberat hukuman asisten mantan Menpora Imam Nahrawi menjadi 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Miftahul Ulum dengan pidana penjara selama 6 tahun denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian bunyi amar putusan dikutip dari situs Direktori Putusan MA, Rabu (21/10/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Vonis Diperberat 2 Tahun

Hukuman Ulum ini diperberat 2 tahun dari semula 4 tahun penjara. Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Miftahul Ulum. Hakim menyatakan ulum terbukti menerima suap dana hibah KONI dan gratifikasi.

Hakim menyatakan Ulum terbukti menerima Rp 11,5 miliar bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Uang itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kempora tahun anggaran 2018.

Hakim juga menyebut Ulum terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 7,654 miliar bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi.

Hal yang meringankan vonis, yakni Ulum dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan yakni Ulum hanya menikmati sebagian kecil dari hasil kejahatannya.

Ulum menyatakan menerima vonis, sementara jaksa KPK menyatakan banding.

Vonis Ulum ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Ulum sebelumnya dituntut hukuman penjara 9 tahun denda Rp 300 subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Ulum menerima suap dana hibah KONI bersama mantan Menpora Imam Narawi.

Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis. Untuk hal memberatkan, Ulum dianggap telah menghambat perkembangan prestasi atlet Indonesia yang dapat mengangkat harkat dan martabat Indonesia.

Ulum juga dianggap tidak kooperatif dan tidak berterus terang atas perbuatan yang dilakukannya. Ulum juga dianggap berperan sangat aktif dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Sementara hal yang meringankan Ulum dianggap bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Â