Liputan6.com, Jakarta Kepolisian menegaskan, kasus narkoba yang menyeret selebgram Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus tetap berlanjut.
Demikian yang disampaikan, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi saat dihubungi, Sabtu (28/11/2020).
Baca Juga
Rezha mengatakan, ada keliru dalam menafsirkan pernyataannya terkait proses hukum yang sedang dihadapi oleh Millen Cyrus.
Advertisement
"Tidak ada yang namanya menghentikan karena saya tidak pernah mengeluarkan statement dihentikan," ujar dia.
Rezha menerangkan, dalam Undang-Undang Narkotika terdapat ketentuan khusus. Salah satunya mengatur tentang tersangka yang dinyatakan sebagai pengguna. Itu wajib mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
"Di dalam UU Narkoba ada namanya lex spesialis jadi tidak ada yang dibilang kasus ini dihentikan. Kan jelas pada Pasal 127 Undang Undang Tahun 2009 tentang Narkotika ada yang namanya proses rehabilitasi," ucap dia.
Rezha mengatakan, kepolisian tetap mengusut tuntas kasus narkoba yang menimpa Millen Cyrus. Saat ini, kepolisian sedang memburu orang yang menyuplai narkoba ke Millen Cyrus. Dari keterangan, ada dua orang yakni laki-laki dan perempuan.
"Tetap aja jadi apabila DPO nya tertangkap kan bisa kita konfrontasi lagi, kita bisa jadiin dia sebagai saksi dulu, apa keterlibatannya," tandas dia.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Direhabilitasi
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Utara mengabulkan permintaan keluarga agar Millen Cyrus direhabilitasi.
"Iya (direhab)," singkat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta Nasution saat dihubungi, Sabtu (28/11/2020).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi menjelaskan, Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Utara telah melakukan asesmen terhadap Millen Cyrus. Hasilnya, dinyatakan memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi.
"Sudah diasesmen di Lido beberapa waktu lalu," ucap dia.
Rezha menyampaikan, kepolisian belum mengetahui berapa lama Millen Cyrus berada di panti rehabilitasi. Menurut dia, itu menjadi kewenangan BNN.
"Tergantung asesmennya Lido lagi apakah dia 3 bulan 4 bulan atau 6 bulan itu Lido yang jawab. Dari pihak keluarga sudah bermohon ke BNNK agar Millen nya ke Lido," ucap dia.
Â
Advertisement