Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan gaji Direktur Utana Badan Otorita Labuan Bajo sebesar Rp 30,7 juta. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 tahun 2020 tentang Honorium Pegawai di Lingkungan Badan Otorita Labuan Bajo Flores.
"Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores diberikan Honorarium setiap bulan," bunyi Pasal 2 dikutip Liputan6.com dari salinan Perpes, Minggu (29/11/2020).
Aturan ini juga mengatur besaran honorium untuk jajaran Direktur sebesar Rp 23,1 juta. Kemudian, Satuan Pengawas Intern sebesar Rp 16,4 juta, Kepala Divisi diberikan gaji sebesar Rp 13,5 juta, dan Pegawai Pelaksana digaji Rp 6,9 juta.
Advertisement
"Honorarium sebagaimana dimaksud belum termasuk pajak penghasilan," demikian bunyi Pasal 3 ayat (2).
Adapun pembayaran honorium tersebut akan diberikan terhitung sejak diangkat atau dilantik oleh pejabat yang berwenang. Pembayaran honorium berlaku hingga ditetapkannya remunerasi Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores sebagai satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Percepat Pengembangan Pariwisata
Perpres ini menetapkan besaran honorium pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), diperhitungkan dengan penghasilan berupa gaji dan tunjangan yang diterima sebagai PNS. Aturan ini diteken Jokowi pada 17 November 2020 dan diundangkan pada 20 November.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," dikutip dari Pasal 7 salinan Perpres.
Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores dibentuk untuk mempercepat pengembangan dan pembangunan Kawasan Pariwisata Labuan BajoFlores. Badan ini dibuat untukmenyatukan pelaksanaan kewenangan pengelolaan kawasan tersebut.
Advertisement