Sukses

Polisi Akan Periksa 4 Direksi RS Ummi Terkait Rizieq Shihab pada Senin 30 November

Direksi RS Ummi dilaporkan lantaran diduga tidak terbuka dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah terkait hasil swab Covid-19 Rizieq Shihab.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi bakal segera memeriksa pejabat RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Dijadwalkan empat direksi akan diperiksa berkaitan dengan kasus tes swab pimpinan Front Pembela Islaam (FPI) Rizieq Shihab.

"Selanjutnya pada hari Senin (30/11/2020) tim penyidik gabungan di Mapolresta Bogor melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jakarta, Minggu (29/11/2020).

Pemeriksaan berkaitan dengan laporan dugaan menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular. Diketahui, direksi RS Ummi dilaporkan lantaran diduga tidak terbuka dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah terkait hasil swab Covid-19 Rizieq Shihab.

Adapun saksi yang diperiksa pada Senin besok yakni, Direktur Utama RS Ummi Andi Taat, Direktur Pemasaran RS Ummi Sri Pangestu Utama, Direktur Pelayanan RS Ummi Rubaedah, Manajer RS Ummi Zacki Faris Maulana, perawat RS Ummi Fitri Sri Lestari dan Rahmi Fahmi Winda serta Hanif Alatas pihak keluarga dan dua Kordinator Dokter Mer-C Hadiki Habib dan Mea.

Satgas Covid-19 Kota Bogor sebelumnya melaporkan pihak Rumah Sakit Ummi ke polisi atas tuduhan menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular. Laporan itu diduga berkaitan dengan pengambilan uji swab (swab test) Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI Muhammad Rizieq Shihab yang saat ini dirawat di rumah sakit tersebut.

"Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan Dirut RS Ummi dan rekan-rekannya melaporkan ke Polresta Bogor Kota," ujar Kasatpol PP Agustiansyah, Sabtu (28/11/2020).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Alasan Pelaporan

Menurutnya, informasi yang disampaikan pihak rumah sakit tidak memberikan penjelasan secara utuh dan komprehensif protokol proses penanganan pasien tersebut. Hal ini menghambat tugas Satgas Covid-19 untuk menguji sampel swab Rizieq Shihab.

Tak hanya itu, Pemkot Bogor juga mengancam akan mencabut izin usaha RS Ummi apabila tetap bersikukuh tidak mau melaporkan hasil swab Rizieq Shihab kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Pencabutan izin usaha mengacu pada Perwali nomor 107 tentang PSBMK Kota Bogor, setiap usaha yang kedapatan menghalang-halangi upaya proses penegakan peraturan dalam penanggulangan wabah penyakit corona maka dapat dikenakan sanksi maksimal penutupan usaha.

"Jadi ada sanksi lain yang melekat apabila RS Ummi tetap bersikukuh tidak mau melaporkan hasil swab dari pasien tersebut kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor," ujarnya.