Sukses

Gunawan Jusuf Akan Pidanakan Majalah Tempo

Pengusaha Gunawan Jusuf akan menggugat secara pidana dan perdata Majalah Tempo karena diduga merugikan dirinya terkait pemberitaan edisi 26 Maret-1 April 2012.

Liputan6.com, Jakarta: Melalui kuasa hukum Hotman Paris Hutapea, pemilik Sugar Group Gunawan Jusuf akan melaporkan Majalah Tempo ke polisi bila tidak melaksanakan putusan Dewan Pers untuk meminta maaf terkait pelanggaran kode etik jurnalistk yang dilakukan. Majalah Tempo diduga merugikan nama baik Gunawan Jusuf terkait pemberitaan edisi 26 Maret-1 April 2012 [baca: Majalah Tempo Dituntut Minta Maaf].

"Kami belum berhenti, apabila putusan tersebut tidak dilaksanakan secara konsekuen kami akan tempuh upaya pidana dan perdata kepada PT Tempo Inti Media tbk selaku pemilik Majalah Tempo," kata Hotman dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (4/10).

Dia menjelaskan, gugatan pidana yang akan dilakukan terkait pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Sedangkan gugatan perdata ditujukan agar Majalah Tempo memberikan ganti rugi secara materil kepada Gunawan Jusuf. Gugatan juga terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena pemberitaan tersebut juga dimuat di situs Tempo.co.

Hotman menduga, ada pihak-pihak tertentu di belakang Majalah Tempo dalam memuat berita tentang kliennya karena majalah itu sengaja membuat berita tentang kliennya dengan bertolak belakang dari fakta yang ada. Padahal sebelumnya, pihak Tempo sudah mengetahui kebenaran fakta mengenai kliennya, dan telah memuat fakta itu dalam pemberitaan beberapa waktu sebelumnya.

Namun Hotman bersama kliennya menyerahkan sepenuhnya dugaan itu kepada penegak hukum apabila pihaknya nanti melaporkan Majalah Tempo ke polisi. "Meski Tempo sudah miliki data sebenarnya tetapi Tempo memelintir dan bertolak belakang. Siapa oknum di belakang berita ini, apakah ini pesanan atau tidak," tegasnya.(AIS)
    Video Terkini