Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengatakan Satgas Covid-19 Kota Bogor akan mencabut laporan terhadap RS Ummi Bogor, Jawa Barat terkait Rizieq Shihab. Pelaporan terhadap RS Ummi ini terkait hasil tes swab Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dan dianggap menghalangi upaya pencegahan penularan Covid-19.
Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan laporan tersebut dan tetap melakukan pemanggilan terhadap pihak RS Ummi yang rencananya dilakukan hari ini, Senin (30/11/2020).
"Tetap (lanjutkan laporan dan pemanggilan), karena itu bukan delik aduan, namun perkara pidana murni. Jadi secara aturan tidak bisa dicabut, namun tugas Polisi akan membuktikan perkara ini," kata Hendri saat dihubungi Merdeka, Senin (30/11/2020).
Advertisement
Selain itu, perkara yang telah dilaporkan itu menurutnya bukanlah menyangkut nama pribadi.
"Kedua, perkara ini bukan perkara perorangan, Satgas Covid itu berdiri atas nama negara bukan atas nama pribadi," ujar Hendri.
"Ketiga, wali kota dan kepala daerah memiliki kewajiban untuk menegakan aturan ini sesuai Pasal 12 UU 4/84," tambahnya.
Hendri menegaskan, apa yang sudah dilaporkan kepada pihaknya itu tidak akan bisa dicabut kembali. Meskipun seorang wali kota yang akan melakukannya.
"Ya betul (tidak bisa cabut laporan) bukan delik aduan, ini pidana murni enggak bisa dicabut-cabut," tegas Hendri soal RS Ummi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Panggil Rizieq
Lalu, apakah polisi juga akan memanggil Rizieq Shihab? Hal ini akan diketahui usai pemeriksaan daripada pihak RS Ummi.
"Ya nanti kita lihat, apa hasil keterangan dari yang kita panggil ini (RS Ummi)," pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya memastikan Satgas Covid-19 Kota Bogor akan mencabut laporan terhadap RS Ummi Bogor. Satgas sempat melaporkan pihak RS Ummi karena tidak memberikan laporan hasil tes swab Rizieq Shihab dan dianggap menghalangi upaya pencegahan penularan Covid-19.
Hal itu dikatakan Bima saat menggelar konferensi pers bersama manajemen RS Ummi di Balai Kota Bogor, Minggu (29/11) petang.
"Sore ini kami melihat dan sangat menghargai itikad baik RS Ummi. Kelemahan komunikasi termasuk SOP internal. Kami sudah memberikan sanksi administratif berupa teguran. Untuk itu, kami tidak akan melanjutkan aduan kepada kepolisian. Kami percaya RS Ummi punya itikad baik untuk melayani warga Kota Bogor dan seluruh pasien," jelas Bima.
Bima menjelaskan, keingintahuan Satgas Covid-19 Kota Bogor terkait swab terhadap salah satu pasien RS Ummi, Rizieq Shihab semata-mata hanya untuk menjalankan tugas.
Menurut dia, banyak spekulasi dan asumsi yang berkembang terkait dengan hal tersebut. Bima Arya merasa harus memberi penjelasan.
"Saya ingin menyampaikan pada hari ini, hal ini tidak terkait dengan persoalan politik, ataupun berbagai macam kepentingan yang tidak terkait dengan isu kesehatan," kata Bima.
"Saya juga menegaskan, ini domain, ranah Pemkot bogor sepenuhnya. Tidak ada tekanan, intervensi manapun terkait langkah pemkot dan satgas. Tugas kami cuma satu, melindungi seluruh warga dan mengatasi penyebaran Covid-19 Kota Bogor. Ini komitmen bersama," lanjutnya.
Â
Advertisement
Kata RS Ummi
Dalam melaksanakan tugasnya, Bima Arya sebagai ketua satgas berpedoman kepada Undang-Undang nomor 4 tahun 1984. Menurutnya, sesuai pedoman UU dan aturan itu, pihaknya melihat ada hal yang tidak jelas terkait proses dan prosedur penanganan Covid-19 di RS Ummi. Bima juga menegaskan bahwa dia selalu menghormati privasi pasien.
"Saya Insya Allah selalu menghormati dan memuliakan ulama. Yang menjadi atensi kami lebih kepada proses dan pelaporan. Ini penting karena diatur semuanya di undang-undang. Dapat dibayangkan apabila, RS tidak berkoordinasi dengan satgas pemkot atau dinas kesehatan terkait dengan perkembangan pasien Covid-19. Selama ini sejak Maret, semua RS selalu berkoordinasi. Tetapi, identitas pasien tidak dibuka dan tidak diumumkan karena terikat kode etik kedokteran," kata Bima.
Direktur RS Ummi Andi Tatat menjelaskan, pelaksanaan tes PCR terhadap Habib Rizieq melalui MER-C, bukan sengaja ditutupi oleh pihak rumah sakit.
"Tidak ada maksud dari kami untuk menutupi. Kami akui ada kelemahan dalam komunikasi, sehingga terkesan menghalang-halangi. Seharusnya, saat ini tim dokter pribadi melakukan tes. Sesuai kesepakatan antara saya dan pemkot harus disaksikan. Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor," kata Andi.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka