Sukses

Jasa Raharja Gerak Cepat Berikan Santunan Kepada Korban Kecelakaan di Tol Cipali KM 78

Kecelakaan Lalu Lintas beruntun terjadi di Jl Tol Cipali KM 78 Jalur A - Purwakarta, Senin (30/11/2020).

Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan Lalu Lintas beruntun terjadi di Jl Tol Cipali KM 78 Jalur A - Purwakarta, Senin (30/11/2020). Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan Mitsubishi Elf dengan No Pol : G-1261-D  datang dari arah Jakarta menuju arah Cirebon ketika melintas di TKP menabrak bagian belakang kendaraan Hino Tronton No Pol : R-1857-GC yang datang dari arah yang sama berada di depan nya. 

Lalu kendaraan Hino Tronton No Pol : R-1857-GC menabrak kendaraan Hino Trailer No Pol : B-9010-UEJ yang berada di depan nya. Dalam kejadian tersebut mengakibatkan 10 orang termasuk seorang balita meninggal dunia dan 2 Orang mengalami luka berat. 

Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding mengatakan bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan  sebesar Rp.50.000.000.

"Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka", terang Amos. 

Menindaklanjuti musibah ini, Jasa Raharja setelah menerima laporan kejadian kecelakaan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polres  Purwakarta dan Rumah Sakit MH. Thamrin Kab. Purwakarta untuk pendataan korban/ahli waris dan koordinasi untuk penjaminan biaya perawatan korban luka di rumah sakit.

 

Korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut yakni Afrizal, Kiswoyo, Rasbo Wibowo, Sudirjo, Maura Adelia Putri (Balita), Saefudin Juhri, Iwan, Maulan, Vina Mutiara dan Sumintri. Sedangkan korban Luka-luka yakni Topan Pangestu dan MR.X. Santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja akan segera diproses kepada masing-masing Ahli Waris sesuai dengan domisili korban.

“Untuk masing masing korban meninggal dunia setelah diketahui ahli warisnya akan kami tindak lanjut dan serahkan santunannya kurang dari 1x24 jam”, ujar Amos.

Disamping itu, saat ini Petugas Jasa Raharja masih terus berkoordinasi dengan rumah sakit untuk memonitor perkembangan kondisi korban luka yang dirawat.

 

(*)